TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan memanggil pejabat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena diduga melanggar prinsip netralitas sebagai ASN. Berfoto dengan spanduk salah satu pasangan calon Kepala Daerah (Cakada) Maesyal-Intan saat menjalankan ibadah umroh.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada pejabat ASN yang terlibat di foto tersebut yang telah melanggar prinsip netralitas," kata Ketua Komisi I DPRD Mahfud Fudianto kepada awak media, Jum'at (25/1/2023).
Lanjut Mahfud, DPRD melalui Komisi I sudah menembuskan informasi adanya pejabat ASN Kesra yang tidak netral ke BKPSDM. Pihaknya juga akan mengundang Pj Bupati, Pj Sekda, dan Kepala Inspektorat. Hal itu dilakukan untuk menggali informasi persoalan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.
"Sebagai komisi yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Ham. Kami akan panggil secepatnya (Pejabat Bagian Kesra) yang ada dalam foto tersebut, dan informasi ini sudah saya teruskan ke BKPSDM, Kami akan minta keterangan terkait netralitas ASN (di lingkungan Pemkab Tangerang)," katanya.
Mahfud menyayangkan pejabat ASN yang melanggar prinsip netralitas. Dia mengatakan seharusnya ASN netral seperti diatur di dalam undang-undang.
"Ini tinggal beberapa hari lagi (pencoblosan), saya kira ini belum terlambat untuk membenahi persoalan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Tangerang," sambungnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Luki Lukman Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp. Belum menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, ramai diberitakan rombongan pejabat ASN Bagian Kesra Kabupaten Tangerang beserta berfoto dua jari dengan spanduk salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) saat menjalankan ibadah umroh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H