Meskipun Indonesia telah mengalami kemajuan pesat dalam pembangunan Infrastruktur, namun masih ada daerah-daerah yang terpinggirkan dan kesulitan mengakses fasilitas dasar terdapat beberapa desa yang hampir terisolasi di Kecamatan Batang Hari Leko akibat ketidakmerataan pembangunan infrastruktur.
Desa terisolasi seringkali memiliki akses jalan yang buruk atau bahkan tidak ada sama sekali. Dimana hal ini bisa membatasi mobilitas penduduk serta menghambat pertumbuhan ekonomi. Dengan akses jalan yang buruk sehingga membuat akses terbatas ke fasilitas layanan baik kesehatan ataupun pendidikan dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat .
Mengutip dari website Citrasumsel.com warga desa Pinggap Kecamatan Batanghari Leko , Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti kebutuhan mendesak untuk perbaikan akses jalan Depati Senen sebagai penghubung vital untuk ke daerah luar kecamatan. Apalagi jalan tersebut juga menghubungkan lima desa yang ada di Kecamatan Batanghari Leko diantaranya Desa Pinggap, Desa Pengaturan, Desa Bintialo, Desa Ulak Kembang, dan Desa Sungai Napal. Namun keluh kesah serta laporan atas kebutuhan yang mendesak ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin .
Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan akses jalan buruk atau tidak ada sama sekali meminta perbaikan infrastruktur jalan selama bertahun -- tahun masih sulit untuk dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan pentingnya melakukan pembangunan infrastruktur jalan yang merata agar bisa membantu menghubungkan desa-desa terpencil dengan kota-kota besar, membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mempercepat distribusi barang dan jasa.
Menurut pandangan kami, solusi agar adanya bantuan untuk perbaikan infrastruktur jalan sebagai berikut :
1. Melakukan advokasi bersama kepala desa dan perangkat desa yang terisolasi terhadap permasalahan jalan yang tidak layak ke pada pemerintah daerah dan DPRD sehingga adanya bantuan anggaran berupa dana cadangan atau dana alokasi umum pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan jalan dan persetujuan menggunakan anggaran dana desa
2. Masyarakat harus terlibat,tahu jalan yang rusak merupakan kewenangan pemerintah pusat/provinsi/kota/kabupaten dan masyarakat harus tahu dengan peraturan jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak yang tak kunjung diperbaiki bisa dikenakan denda dan penjara. Maka dari itu masyarakat bisa menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan infrastruktur jalan baik ke ombudsman (sebagai pengawas pelayanan publik),LAPOR yang dikelola oleh kementerian PANRB untuk melapor kerusakan jalan desa dan via aplikasi Jalan Kita yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR.
Oleh : Karolina Az Zahra dan Ulpa Vira Ramayanti merupakan mahasiswa Administrasi Publik di Universitas Sriwijaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H