Semarang - Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Sebelumnya, aplikasi SIREKAP hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu. Namun sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. SIREKAP yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024 mengalami beberapa masalah yang menimbulkan perhatian banyak kalangan. Setidaknya muncul beberapa isu utama yang timbul bersamaan dengan peluncuran sistem tersebut diantaranya perihal keamanan data, integritas data yang diperoleh dan transparasi data yang tersimpan.
Keamanan Data
Pada Pemilu 2024, isu keamanan data menjadi sorotan utama setelah terjadinya beberapa insiden yang mengkhawatirkan di beberapa wilayah. Beberapa laporan menunjukkan adanya upaya peretasan terhadap sistem aplikasi SIREKAP. Serangan yang dilancarkan berupaya mengganggu integritas data pemilih dan hasil pemilu. Meskipun tim teknis segera bertindak dan mampu menahan serangan tersebut, insiden ini meningkatkan kekhawatiran akan keamanan data dalam proses pemilu.
Pemerintah juga tidak serta merta diam akan insiden serangan keamanan siber tersebut. Pihak terkait segera merespon dengan tindakan pencegahan berupa penguatab otentikasi, peningkatan sistem enkripsi, dan pemantauan secara berkala. hal tersebut menjadi titik panggilan bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memperbaiki infrastruktur teknologi dan memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pemilih serta hasil pemilihan.
Integritas Data yang Diperoleh
Selanjutnya perihal tentang intergrasi data, banyaknya kejadian dimana angka yang terdeteksi dalam aplikasi SIREKAP tidak sesuai dengan hasil aktual yang terjadi. Misalnya, dalam beberapa daerah, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah suara yang terdeteksi dalam aplikasi SIREKAP dengan hasil manual yang telah dilaporkan oleh saksi-saksi pemilu atau hasil penghitungan di tempat pemungutan suara.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap integritas proses pemilu dan akurasi sistem aplikasi SIREKAP. Untuk menanggulangi hasil yang tidak sesuai antara data yang tercatat dalam aplikasi SIREKAP dengan hasil aktual yang ditemukan dalam proses manual atau penghitungan di tempat pemungutan suara, beberapa solusi dapat diterapkan diantaranya pemantauan audit yang independen, validasi data, dan rekonsiliasi data
Tranparansi Data yang Tersimpan
Pada Pemilu 2024, ketidakjelasan dan kekurangan transparansi dalam penyajian informasi terkait hasil pemilihan menjadi salah satu isu utama. Beberapa daerah melaporkan kesulitan dalam mengakses data pemilihan yang seharusnya mudah diakses melalui aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut seharusnya menjadi sumber utama informasi mengenai proses pemungutan suara dan hasil pemilu, namun keterbatasan akses tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kejelasan dan transparansi data hasil Pemilu. Untuk itu, pihak terkait seharusnya bisa lebih meningkatkan transparansi data pada aplikasi SIREKAP dan mengatasi kekhawatiran terkait ketidakjelasan informasi selama Pemilu 2024, dengan beberapa solusi dapat diantaranya publikasi data secara terbuka, pemerikasaan data, dan klarifikasi data