Tanjung Selor, Kapolresta Bulungan kembali menggelar acara Program Minggu Kasih yang dipimpin oleh Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto,S.I.K., sejumlah Pejabat Umum (PJU) Polresta Bulungan, Minggu (24/11/2024). Program ini berlangsung di Jl. Jendral Sudirman , Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu momen dalam kegiatan tersebut adalah interaksi antara Kapolresta dengan warga. Afig, seorang warga yang hadir, menanyakan terkait prosedur pengaturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang.
''Apakah harus membuat baru lagi, Pak, dan mengikuti seperti alur buat baru?" tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Rofikoh Yunianto memberikan penjelasan rinci, Ia menegaskan bahwa mengganti SIM yang hilang, langkah pertama adalah melaporkan kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bulungan. Setelah laporan dibuat, akan dilakukan pengecekan status SIM tersebut.
'Jika SIM yang hilang masih berlaku, maka akan diterbitkan SIM pengganti sesuai dengan data yang ada. Namun jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku, ''jelas Kapolresta.
Ia juga menambahkan bahwa pengurus pengganti SIM tetap memerlukan kelengakapn administrasi dan foto diri langsung untuk mencetak SIM baru. ''Kemudian untuk persyaratan administrasi tetap terpenuhi dan foto diri secara langsung untuk kebutuhan foto pada SIM yang akan diterbitkan. Demikian, Bapak. Terimakasih,''tutupnya.
Program Minggu Kasih ini merupakan salah satu upaya Polresta Bulunngan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat serta memberikan informasi secara langsung terkait layanan kepolisian. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari warga yang merasa lebih mudah mengakses layanan informasi kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H