Di masa ini, siapa yang masih asing dengan istilah paylater? Tentunya hampir semua orang telah familiar dengan kata "paylater" ini. Hal ini dikarenakan gencarnya iklan yang ditampilkan oleh perusahaan-perusahaan yang menawarkan fitur paylater.
Secara sederhana paylater adalah sistem pembayaran barang atau jasa dengan cara menunda pembayaran. Dengan penundaan pembayaran itu, perusahaan paylater akan mendapat keuntungan dari bunga yang di kenakan.
Meski dilihat secara sederhana terlihat menguntungkan, namun terdapat beberapa risiko yang harus dipikirkan dalam pemanfaatannya seperti membuat pengguna menjadi orang yang konsumtif, mengganggu keuangan pengguna dan memungkinkan terjadinya peretasan identitas. Selain itu, bunga yang dikenakan dalam sistem pembayaran paylater bisa berkembang lebih banyak dan malah akan merugikan pengguna.
Dalam Islam pun, bunga yang dikenakan dalam fitur paylater ini termasuk jenis riba yad dan riba nasi'ah. Riba yad adalah penambahan yang terjadi ketika melakukan kegiatan jual beli di mana saat jual beli tidak ada kejelasan dari penjual mengenai harga yang sebenarnya ditawarkan, sedangkan riba nasi'ah adalah penambahan yang terjadi dikarenakan adanya jangka waktu dalam pembayaran transaksi jual beli.
Sebagai muslim yang hidup di zaman ini, kita tentunya menginginkan transaksi-transaksi yang memudahkan seperti paylater namun tidak melanggar prinsip syariah. Salah satunya adalah menggunakan akad murabahah bil wakalah dibandingkan dengan menggunakan fitur paylater.
Murabahah, menurut OJK, merupakan akad jual beli aset di mana harga asli dan harga jual diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi, harga jual yang lebih tinggi disepakati sebagai margin bagi penjual. Sedangkan murabahah bil wakalah adalah transaksi dengan akad murabahah yang sebelumnya didahului dengan akad wakalah. Mekanisnya adalah sebagai berikut: pengguna mengajukan pembiayaan untuk pembelian barang pada penerbit paylater, pengguna berkomitmen untuk membeli barang yang diajukan tadi, selanjutnya penerbit paylater memberikan uang kepada pengguna untuk membeli barang sesuai dengan yang diajukan tadi (pada saat inilah pengguna bertindak sebagai wakil penerbit paylater), setelah membeli barang tadi pengguna kembali menyerahkan barang ke penerbit untuk ditentukan margin yang disepakati dan barang akan diserahkan kembali kepada pembeli.
Meski mekanisme akad murabahah bil wakalah ini terkesan lebih rumit daripada paylater, namun dalam perkembangannya akad ini bisa terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. Selain itu, dengan menggunakan akad murabahah bil wakalah umat muslim yang ingin menggunakan fitur paylater akan terhindar dari haramnya riba dan tetap memperoleh manfaat yang sama dengan paylater itu sendiri.
Sumber:
Kristianto, Wahyu. 2022. Paylater dengan Segudang Resikonya. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bandung/baca-artikel/15565/PAYLATER-DENGAN-SEGUDANG-RESIKONYA.html
Otoritas Jasa Keuangan. Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Pedoman-Produk-Pembiayaan-Murabahah/Pedoman%20Produk%20Murabahah%20-%20OJK.pdf
Syamsudin, Muhammad. 2022. Paylater dan Praktik Jual Beli dalam Kajian Fiqih Muamalah. https://nu.or.id/syariah/paylater-dan-praktik-jual-beli-kredit-dalam-kajian-fiqih-muamalah-cvec9