IPTEK merupakan ilmu pengetahuan & teknologi yang harus dikuasai untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Di dunia perbankan, teknologi berbasis komputer sudah mulai digunakan untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. Tentu saja hal ini lebih memudahkan kedua belah pihak karena tidak harus bertatap muka untuk melakukan transaksi dibank.
IPTEK memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari IPTEK yaitu dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan data dibank sehingga hasilnya lebih tepat dan akurat sedangkan dampak negatif dari IPTEK yaitu terjadinya pembobolan rekening dibank hingga peretasan yang menyebabkan kerugian finansial.
Karena perkembangan teknologi Cyber crime semakin merajalela, hal ini terjadi oleh salah satu bank di Indonesia, terjadi penipuan berkedok penawaran menjadi nasabah prioritas bank dengan membuat akun bank palsu di Instagram. Selain itu juga terdapat penipuan yang menawarkan pendapatan kartu kredit atau ganti kartu chip dengan tujuan penipuan.
Direktur bank juga mengatakan terjadinya Cyber crime berupa penipuan online, munculnya iklan disosial media dan meminta data pribadi seperti no kartu kredit, pin, dan OTP.
Hal seperti ini patut kita waspadai karena pada umumnya bank tidak pernah meminta data pribadi nasabah, jadi kita harus menjaga data pribadi, seperti no pin kartu debit, kartu kredit dan sebagainya. Ada beberapa situs untuk melaporkan kejadian Cyber crime penipuan online, yaitu mengunjungi kredible.co.id, lapor.co.id, cek rekening.id atau bisa langsung melapor pada pihak berwajib.
Nama penulis :
Nama : Viona Rupiyanto
NPM : 206810446
Nama : Santi Agustina Hutabarat
NPM : 206810556
UNIVERSITAS ISLAM RIAU