Lihat ke Halaman Asli

Viona Josefin

MAHASISWA

Kekerasan dalam Pacaran

Diperbarui: 28 November 2022   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan untuk menjalin hubungan yang bertujuan untuk kejenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Berdasarkan aturan hukum pacaran tidak memiliki definisi yang jelas maupun diatur secara hukum baik dalam prosesnya maupun tujuan akhirnya, didalam hukum hanya mengenal istilah perkawinan (pernikahan) karena dari itu tak ayal acap kali terjadi tindak pidana yang mewarnai hal tersebut. 

Penganiayaan meskipun pengertiannya tidak dijelaskan dalam kitab Undang-Undang hukum pidana atau (KUHP), penganiayaan yang diatur dalam pasl 351 dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia. menurut yurisprudensi, penganiayaan diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan, rasa sakit, atau luka ringan maupun luka berat. Dalam pasal 351 ayat 41 juga dijelaskan bahwa penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan orang.

jika pacar melakukan kekerasan dalam berbagai bentuk, baik verbal ataupun fisik, Undang-undang tentang anti kekerasan memang hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun karena statusnya masih pacaran dan belum menikah adalah tidak tepat jika menggunakan-undang tersebut, tapi bukan berarti pelaku tidak dapat dihukum.

Penganiayaan yang sering kali terjadi pada masa pacaran ialah adapun meliputi serangan fisik,ekonomi,emosional,dan seksual. Contoh kekerasan yang terjadi secara fisik ialah memukul,menendang,mencubit,mendorong dan lainya,kekerasan tersebut bisa mengakibatkatkan sakit fisik seperti lebam,luka, hingga cacat permanen pada korban, 

contoh kedua kekerasan ekonomi yaitu dengan meminta secara paksa maupun tidak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan memeras pasangan,  contoh ketiga kekerasan secara emosional,kekerasan ini bisa berbentuk ancaman,marah berlebihan dan menjelek-jelekan pasangan, contoh yaang terakhir adalah kekerasan secara seksual yang dimana ini meliputi memeluk,mencium,meraba dan memaksa untuk melakukan hubungaan seksual dibawah ancaman.

Namun saat ini ada banyak dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan dalam pacaran.Karena belum diatur secara khusus,perbuatan ini masuk kedalam delik aduan yang bisa dituntut apabila ada aduan dari orang yang merasa dirugikan. Beberapa pasal pidana juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan dalam pacaran yaitu contohnya jika pacar sering berkata kasar atau melakukan perbuatan yang kasar anda bisa melaporkan menggunakan pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jika kasar yang dimaksud adalah perkataan kasar barupa makian atau ancaman yang menimbulkan luka batin dan berdampak secara psikologis.

Berikut merupakan beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan dalam pacaran :

1. Delik Kekerasan Dalam Pacaran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 351,pasal 352,dan pasal 354)

2. Delik Kekerasan Dalam Pacaran Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya ada ancaman dari pasangan yang ingin menyebarluaskan foto,video atau bukti-bukti screenshot (pasal 29 dan pasal 45b)

3. Delik Kekerasan Dalam Pacaran Dalam Undang-Undang Tindak pidana kekerasan seksual  (pasal 5,pasal 6,dan pasal 14)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline