Lihat ke Halaman Asli

Violyn Shisley 12131355

Kasus Penyimpangan Sosial

Kasus Remaja 15 Tahun yang Menjadi Kurir Narkoba

Diperbarui: 8 Maret 2022   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Remaja berusia 15 tahun diamankan oleh Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,Sulawesi Selatan dikarenakan menjadi kurir Narkoba dengan upah 8000 Ringgit Malaysia atau jika di rupiahkan setara dengan Rp  27 Juta. Barang bukti yang ditemukan adalah 6 kg narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Remaja putri tersebut berinisial SBR berasal dari Makassar,Sulawesi Selatan. "Ada tiga tersangka dalam pengungkapan 6 kg sabu-sabu yang kita lakukan 6 desember lalu. Salah satunya adalah remaja berusia 15 tahun,"ujar Polres Nunukan, Kamis  16 Desember 2012.

Dalam melakukan aksinya,ketiga perempuan tersebut berpenampilan religius dengan memakai jilbab besar yang menutupi setengah badannya, petugas melihatnya dan merasa ada keganjalan karena penampilan mereka yang dibagian dadanya terlihat besar sekali. Lalu,petugas menghentikan mereka,mereka sangat gelisah,lalu petugas memanggil Polwan untuk menggeledah mereka. Petugas menemukan 25 bungkus sabu-sabu,kemasan berbeda ukuran,yang diletakan dibagian dada dengan menggunakan lakban, masing-masing dari mereka membawa 2 kg.

Remaja putri tersebut adalah remaja yang memiliki komunitas nongkrong dikampungnya, Dia berangkat ke Tawau Malaysia bersama seorang temannya untuk berjalan-jalan. Disana dia direkrut oleh R dengan iming-iming upah 27 juta Rupiah untuk mengantar sabu-sabu.  Dikatakan, SBR, remaja putri tersebut sedang mengalami stress karena tidak ingin masuk SMK Keperawatan yang merupakan pilihan orang tuanya. Ia lebih memilih terus bersama komunitas nongkrongnya di salah satu SMA, yang tidak disetujui oleh keluarganya. Akhirnya,dia pun tidak berpikir panjang lagi apalagi dijanjikan 27 juta Rupiah untuk mengantar narkoba. Dia tahu itu sabu-sabu, tetapi pengakuannya tidak ada alasan lain, hanya untuk menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.

Para tersangka terjerat  pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ''Kita sangka kan pasal yang sama terhadap remaja putri tersebut, nanti tentu akan ada pertimbangan dari Hakim mengingat usia anak tersebut,''katanya. 

Faktor Penyebab penyimpang sosial dari kasus diatas adalah faktor internal yaitu dari keluarga karena tidak mendukung keinginan anak yang ingin masuk SMA dibanding pendidikan SMK sesuai dengan meinginan orang tuanya. Untuk faktor eksternal yaitu dari lingkungan pergaulnya dikarenakan temannya mendukung atau tidak melarangnya beliau untuk menerima tawaran menjadi kurir narkoba walaupun kelakuan tersebut sangat dilarang.

Sifat penyimpangan sosial dari kasus diatas adalah termasuk penyimpangan negatif karena pengedaran narkoba terlarang termasuk dalam nilai-nilai sosial yang dipandang rendah serta menganggu sistem sosial yang nantinya akan membawa dampak buruk bagi generasi yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline