Lihat ke Halaman Asli

vinolia

Mahasiswa Universitas Airlangga

Resmi!! Pada Tahun 2023 Honorer Akan Dihapus, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Kedepannya?

Diperbarui: 10 Juli 2022   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia (Menpan Rb) mengeluarkan surat resmi No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 yang memberitahukan bahwasanya tidak akan ada lagi honorer di tahun 2023 melainkan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isi surat tersebut mengacu  pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Kemudian dipasal 8 ditambahkan bahwasannya aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Dikutip dalam isi surat tersebut pada bunyi poin ke 6 huruf  b "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN"(Kamis ,2 Juni 2022)

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KementerianPANRB Alex Denni mengatakan "Jadi kita juga punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik, karena realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun dan tentu perlu juga kita berikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu,"

beliau mengakui bahwasanya tenaga honorer yang hingga saat ini masih ada menjadi 'PR' pemerintah, akan tetapi pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi agar persoalan tenaga honorer ini bisa terselesaikan apalagi tenaga honorer yang bekerja lama di instansi bahkan sampai berpuluh tahun mengabdi harus diberikan apresiasi.

Masalah guru honorer di Indonesia sudah sangat berlarut-larut, tentunya keputusan penghapusan honorer di tahun 2023 menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, disatu sisi ada pihak yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya keputusan ini dan ada pihak lain yang merasa bahwa keputusan ini adalah keputusan yang tepat agar terciptanya transparansi pengangkatan calon ASN. 

Sudah menjadi rahasia publik bahwasanya guru honorer di Indonesia di gaji Dengan sangat rendah dibawah UMR (Upah Minimum Regional), bahkan ada data yang menunjukkan di salah satu daerah di Lampung tepatnya di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Guru honorer hanya mendapat gaji 300 , hal tersebut sangat miris jika dilihat dari jasa jasa seorang guru yang mengajar generasi penerus bangsa untuk menjadi manusia yang unggul. Harapannya dengan ditiadakannya tenaga honorer ini, bisa menjadi titik terang para pahlawan tanpa tanda jasa kita untuk mendapatkan keadilan gaji yang sesuai, dan pemerintah diharapkan membuka lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota yang lebih besar untuk membantu para guru honorer yang terpaksa diberhentikan untuk mendapatkan kesempatan lebih besar menjadi PPPK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline