Lihat ke Halaman Asli

Vinny Aprilia

Mahasiswa Hukum - Universitas Internasional Batam

Mengenal Hukum Perdata

Diperbarui: 9 Maret 2022   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://images.app.goo.gl/BfmGYj5T5XxY8fPt9

Sebelum kita memasuki lebih rinci mengenai apa itu Hukum Perdata, sebaiknya kita ketahui dulu nih, apa definisi dari Hukum itu sendiri. 

Apa sih definisi Hukum itu?

Hukum merupakan sekumpulan peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat dan jika dilanggar akan dikenakan sanksi. Hukum juga mempunyai tujuan, yaitu menjaga ketertiban di dalam masyarakat untuk mencapai keadilan yang setinggi-tingginya. Hukum terbagi lagi dalam 2 ranah, yang pertama hukum publik yang mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Internasional. Sedangkan hukum privat mencakup hukum dagang dan hukum perdata.

Setelah kita mengetahui apa itu hukum dan juga klasifikasinya, baru kita akan masuk ke Hukum Perdata! Hukum perdata merupakan suatu ketetapan yang mana didalamnya diatur tentang hak dan kewajiban antar-individu pada masyarakat. Hukum perdata juga dikenal dengan bahasa Belandanya yaitu “Burgerlijk Wetboek” dan bahasa Indonesianya disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), saat ini masih banyak banget masyarakat Indonesia tak terlebih anak hukum menyebut Hukum Perdata dengan KUHP. KUHP itu merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berbeda dengan Hukum Perdata dengan sebutan yaitu KUH Perdata, perlu diingat nih ke depannya agar tidak terjadi kesalahan!

Di dalam Hukum Perdata, terdapat banyak sekali hal-hal mengenai kehidupan keduniawian manusia yang diatur, apa saja? Mulai dari manusia itu lahir, beranjak dewasa, perkawinan, menjadi orang tua, transaksi bisnis, warisan hingga tuntutan ganti rugi pun diatur dalam Hukum Perdata. Adanya peraturan hukum, hubungan hukum, unsur orang dan obyek hukum itu merupakan unsur dari Hukum Perdata. Jika dilihat dari bentuknya Hukum Perdata terbagi lagi menjadi 2, yang pertama yaitu Hukum Perdata materiil. Apa itu? Hukum Perdata Materiil merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak maupun kewajiban perdata setiap subjek hukum. Sedangkan Hukum Perdata Formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara Hukum Perdata Materiil tetap bertahan. Hukum Perdata Formal juga pada umumnya dikatakan sebagai hukum acara Perdatanya. 

Bagaimana sih hukum-hukum yang telah kita pelajari itu bisa dipertahankan? Bagaimana jika tidak ditaati? Contohnya, jika seseorang sudah sepakat untuk menyewa rumah, namun sampai tanggal tenggatnya ia tidak mau bayar biaya sewa, hal itu bisa dituntut melalui Hukum Perdata Formil karena didalam Hukum Perdata sudah jelas jika sudah melakukan perjanjian yang memunculkan hak dan kewajiban tetapi hak kita tidak dipenuhi, maka kita bisa melakukan penggugatan. Itu semua akan dipelajari dan diatur dalam Hukum Perdata Formal.

Di dalam BW, Hukum Perdata terdiri dari 4 buku, buku apa saja itu?

  1. Buku pertama mengatur mengenai Hukum Orang, yang mana mencakup hak kewarganegaraan, nama, anak, orang tua, perkawinan, perwalian, pendewasaan, dan ketidakhadiran. 
  2. Buku kedua mengatur tentang Hukum Benda yaitu Bezit, eigendom, jenis benda, warisan dan hukum jaminan. 
  3. Buku ketiga mengenai Hukum Perikatan yaitu perikatan dan perjanjian 
  4.  Buku keempat mengenai hukum pembuktian dan daluarsa. 

Buku-buku yang terdapat dalam BW ini tidak boleh diubah urutannya dan keempat buku ini masing-masing mempunyai kekuatan mengikat, yang mana kekuatan mengikatnya memaksa atau cuma mengatur. Buku pertama, buku kedua dan buku keempat bersifat memaksa, sedangkan buku ketiga sifatnya sebagai pelengkap/mengatur. Ini wajib diketahui agar kita mengetahui termasuk buku dan golongan manakah hukum itu.

Subyek Hukum Perdata

Jika kita berbicara mengenai Hukum Perdata, pasti ada subyek hukumnya bukan? Siapa subyek Hukum Perdata? Subyek Hukum Perdata adalah orang atau persoon. Kapan manusia menjadi subyek hukum? Semua manusia mempunyai kepribadian, maka semua manusia merupakan subyek hukum. Kepribadian manusia dimulai pada saat sudah dilahirkan dan akan berakhir pada saat meninggal. Setelah orang tersebut meninggal dunia, maka ia tidak memiliki hak dan kewajiban hukum. Apa saja syarat menjadi subyek hukum? Syaratnya yaitu dapat memiliki hak milik, dapat memiliki hak untuk menagih (menjadi kreditor), dapat menjadi utang (debitor), dan dapat membuat hubungan hukum. Orang perlu diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya, dalam pergaulan mereka diberikan kebebasan untuk mengatur kepentingan hidupnya dan menegakkan hak milik. Namun dalam menegakkan hak milik bisa berbeda-beda, contohnya anak kecil berumur 5 tahun menerima harta waris berupa rumah maka ia tidak bisa serta merta menjual rumah tersebut karena terdapat batasan kecakapan hukum. Kita bedah satu persatu ya agar tidak membingungkan!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline