Maslahah menurut istilah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa berarti "manfaat", dan kata mursalah berarti "lepas". Gabungan dari dua kata tersebut yaitu maslahah-mursalah menurut istilah berarti sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu, baik yang mendukung maupun yang menolaknya, sehingga ia disebut maslahah-mursalah (maslahah yang lepas dari dalil secara khusus.
Etika Konsumsi dalam Islam
- Tauhid (kesatuan)
Dalam perspektif islam, kegiatan konsumsi dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah, sehingga senantiasa berada dalam hukum syariah. - Adil (keadilan)
Pemanfaatan atas karunia Allah tersebut harus dilakukan secara adil sesuai dengan syariah, sehingga disamping mendapatkan keuntungan materil,ia juga sekaligus merasakan kepuasan spiritual. - Free Will (kehendak bebas)
Manusia diberi kekuasaan karunia yang diberikan oleh Allah, manusia dapat berkehendak bebas, namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha dan qadar. Sehingga kebebasan dalam melakukan aktivitas haruslah tetap memiliki batasan agar jangan sampai menzalimi pihak lain. - Amanah (pertanggungjawaban)
Manusia merupakan pengemban amanah Allah. Dalam melakukan konsumsi, manusia dapat berkehendak bebas tetapi akan mempertanggungjawabkan atas kebebasan tersebut baik terhadap keseimbangan alam, masyarakat, diri sendiri maupun diakhirat kelak. - Halal
Dalam kerangka acuan Islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian, keindahan, serta akan menimbulkan kemaslahatan untuk umat baik secara materi maupun spiritual. - Sederhana
Islam sangat melarang perbuatan yang melampaui batas (israf), termasuk pemborosan dan berlebih-lebihan, yaitu membuang-buang harta dan menghambur-hamburkannya tanpa faedah serta manfaat dan hanya memperturutkan hawa nafsu semata. Etika konsumsi dalam Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan material yang luar biasa sekarang ini, untuk mengurangi energy manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya.
Maslahah yang diperoleh konsumen ketika membeli barang dapat berbentuk satu diantara hal berikut ini,
- Manfaat materiil, yaitu berupa diperolehnya tambahan harta/kekayaan bagi konsumen sebagai akibat pembelian suatu barang /jasa. Misalkan murahnya harga, biaya transportasi, dan semacamnya.
- Manfaat fisik dan psikis, yaitu berupa terpenuhinya kebutuhan fisik atau psikis manusia seperti rasa lapar, haus, kedinginan, keamanan, kenyamanan, dan harga diri.
- Manfaat intelektual, yaitu berupa terpenuhunya kebutuhan akal manusia ketika ia membeli suatu barang/jasa.
- Manfaat terhadap lingkungan, yaitu berupa adanya eksternalitas positif dari pembelian suatu barang/jasa atau manfaat yang bisa dirasakan oleh selain pembeli pada generasi yang sama.
- Manfaat jangka panjang, yaitu terpenuhinya kebutuhan duniawi jangka panjang atau terjaganya generasi masa mendatang terhadap kerugian akibat dari tidak memeli suatu barang/jasa.
Selain itu, kegiatan konsumsi terhadap barang/jasa yang halal dan bermanfaat serta membawa kebajikan akan memberikan berkah bagi konsumen. Berkah ini akan hadir jika seluruh hal berikut ini dilakukan dalam aktivitas konsumsinya,
- Barang /jasa yang dikonsumsi bukan merupakan barang haram. Barang/jasa yang diharamkan oleh islam tidaklah banyak yaitu babi, darah, bangkai, binatang yang dibunuh atas nama selain Allah, perjudian, riba, zina, dan barang-barang yang najis atau merusak.
- Tidak melakukan konsumsi yang berlebih-lebihan di luar kemampuan dan kebutuhan dirinya.
- Aktivitas konsumsi yang dilakukan diniatkan untuk mendapatkan rida Allah SWT.
Maslahah dalam konsumsi tidak seluruhnya secara langsung dapat dirasakan, terutama maslahah akhirat atau berkah. Adapun maslahah dunia manfaatnya sudah bisa dirasakan setelah konsumsi dilakukan. Keberkahan dengan meningkatkan frekuensi kegiatan mak tidak akan pernah terjadi penurunan berkah karena pahala yang diberikan atas ibadah tidak pernah menurun. Adapun maslahah dunia akan meingkat dengan meningkatnya frekuensi kegiatan, namun pada level tertentu akan mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan tingkat kebutuhan manusia didunia dalah terbatas sehingga ketika terjadi konsumsi yang berlebihan akan terjadi penurunan maslahah dunia.
Konsep Maslahah Dalam Konsumsi
Kebutuhan merupakan konsep yang lebih bernilai dari sekedar keinginan. Keinginan ditetapkan berdasarkan konsep kesatuan, tetapi kebutuhan didasarkan atas konsep maslahah. Tujuan syariah adalah mensejahterakn manusia. Karenanya semua barang dan jasa yang memberikan maslahah disebut kebutuhan manusia. Teori ekonomi konvensional menggambarkan utility sebagai pemilik terhadap barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. "Kepuasan" bersifat subjektif.setiap orang menentukan kepuasan berdasarkan criteria mereka sendiri
Konsep maslahah menaungi seluruh aktivis ekonomi masyarakat, karenanya hal ini adalah tujuan dari konsumsi sebagaimana dalam produksi dan transaksi berbeda dengan teori konvensional dimana utility adalah tujuan konsumsi dan laba adalah tujuan produksi. Konsep maslahah juga merupakan tujuan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu maupun negara.
Maslahah bagi setiap individu selalu konsisten dengan maslahah sosial, berbeda utility pada seseorang seiring konflik dengan kepentingan sosial.
Daftar Pustaka
Karim, Adiwarma. 2008. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: PT Rajagafindo Persada.