Bank Syariah adalah jenis bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip syariah tersebut melarang riba (bunga), spekulasi, dan praktek-praktek bisnis yang dianggap tidak etis. Oleh karena itu, bank syariah harus mematuhi peraturan dan prinsip syariah dalam semua operasinya, termasuk dalam penyaluran pembiayaan.
Kebijakan penyaluran pembiayaan di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di mana bank harus mempertimbangkan kepentingan nasabah, masyarakat, dan keberlangsungan usaha. Bank syariah juga harus memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah, dengan tidak menggunakan sistem bunga dan tidak melibatkan risiko spekulatif.
Dalam organisasi penyaluran pembiayaan, bank syariah juga harus memastikan adanya pengawasan internal dan eksternal yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini meliputi audit internal, audit eksternal, dan pengawasan dari Badan Pengawas Perbankan Syariah (Bapepam Syariah) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memberikan fatwa mengenai kehalalan produk dan layanan bank syariah.
Ketentuan Umum
A. Pengertian Penyaluran Dana
Penyaluran dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada pihak yang membutuhkan. Penyaluran dana ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, pembiayaan, kredit modal kerja, kredit investasi, dan sebagainya.
B. Fungsi Penyaluran Dana
Penyaluran dana memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem keuangan, antara lain:
Fungsi Ekonomi: Penyaluran dana dapat membantu perekonomian dengan meningkatkan investasi dan produksi di berbagai sektor. Dalam hal ini, penyaluran dana dapat membantu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Fungsi Intermediasi: Lembaga keuangan, seperti bank, berperan sebagai perantara dalam penyaluran dana antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus funds) dan pihak yang membutuhkan dana (deficit funds). Dalam hal ini, penyaluran dana membantu memfasilitasi transaksi keuangan dan mengalokasikan dana dengan lebih efisien di berbagai sektor.
Fungsi Kebijakan Moneter: Penyaluran dana juga merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk mengendalikan suplai uang dalam perekonomian. Dalam hal ini, bank sentral dapat mengatur suku bunga dan persyaratan kredit untuk mendorong atau memperlambat penyaluran dana di pasar keuangan.