Lihat ke Halaman Asli

SUKSESNYA PEMILU DENGAN MELEK TEKNOLOGI

Diperbarui: 28 Desember 2023   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara demokrasi dan berkedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Setiap lima tahun sekali Indonesia merayakan pesta demokrasi, yang telah ditentukan pada Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali. Pasal 22e Ayat (1) UUD mengataka bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Setiap lima tahun sekali pemilu digelar secara hidmat dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU.

Penyelenggara pemilu yang terstruktur dari KPU RI, KPU PROV, KPU KAB/KO, PPK, PPS, hingga KPPS adalah pendukung keberhasilanya proses pemilu. Pelaksanaan pemilu tahun 2019 masih menggunakan sistem manual, yang mana membutuhkan waktu yang lama dalam mencatat rekapan hasil perhitungan suara. Dilansir dari laman kompas.com, tercatat di data Kementrian Kesehatan ada 11.239 anggota KPPS yang sakit dan 527 yang meninggal dunia. Artikel ini bertujuan untuk memperjelas faktor terjadinya kasus yang terjadi hingga meninggal dunianya petugas KPPS, dan memaparkan beberapa inovasi yang bisa direalisasikan pada pemilu 2024.

Teknologi saat ini sangat mempengaruhi berbagai elemen di kehidupan zaman sekarang. Sehingga banyak merubah kebiasaan lama sedemikian rupa. Permasalahan yang terjadi pada kurang lebih lima tahun terakhir pada pesta demokrasi yang dilaksanakan, banyak memberi dampak negatif terhadap penyelenggara pemilu yaitu KPPS. Tercatat sekitar 11.239 anggota KPPS yang sakit dan 527 yang meninggal dunia pada data Kementrian Kesehatan. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagersari tahun 2019, sebagai berikut : "Hal tersebut kebanyakan diakibatkan oleh teknis penyelenggaraan pemilu yang kurang pas di tahun 2019. Selain itu rentang usia pascaproduktif yang mendominasi terjangkitnya penyakit dan meninggal dunia."

Keresahan ini mengakibatkan minat masyarakat dalam ikut mensukseskan pemilihan melalui anggota KPPS tingkat TPS pada tahun 2024 menurun. Sehingga masyoritas PPS merasa kesulitan dalam mencari calon anggota KPPS yang sesuai kriteria.

KPU RI mengeluarkan kebijakan baru untuk mensukseskan pesta demokrasi di Indonesia pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Diharapkan pasa pemilu tahun 2024 KPU mampu mengoptimalkan penggunaan teknologi pada zaman sekarang untuk mensukseskan pesta demokrasi yang akan digelar. Beberapa isu aplikasi yang akan digunakan untuk pemilu tahun 2024 ini ada beberapa jenis sesuai kebutuhan, seperti : e-coklit, sirekap, dan silog.

Inovasi yang dilakukan berfokus pada perkembangan teknologi, yang mana diharapkan mampu mengurangi beban pekerjaan anggota PPS dan KPPS. Hadirnya beberapa alternatif aplikasi yang mempermudah pelaksanaan pemilu tersebut, akan mengurangi angka resiko yang terjadi pada panitia penyelenggara pemilu. Salah satu contoh kegiatan yang dipermudah dengan hadirnya palikasi tersebut adalah proses salinan hasil perhitungan di setiap TPS. Pada tahun 2019 proses penyalinan masih manual menggunakan tulisan tangan. Hadirnya aplikasi sirekap diharapkan mampu memberi solusi pada proses penyalinan hasil perhitungan, yang membutuhkan waktu lama dalam proses pelaksanaanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline