Lihat ke Halaman Asli

Bela Negara Ditinjau dari UU Pertahanan Negara

Diperbarui: 14 Oktober 2015   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari terakhir pemberitaan di media diramaikan dengan adanya wacana bela negara. Ada pro kontra di masyarakat terkait wacana yang dilontarkan oleh pemerintah. Selain itu, belum jelasnya konsep bela negara menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat. Tentu hal ini harus diklarifikasi oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Ada pemberitaan di televisi yang menyamakan bela negara dengan wajib militer. Tentu ini tidak lepas dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah terkait bela negara. Dikatakan akan ada pelatihan fisik dan mental, serta pelatihan akan dilakukan di Rindam masing-masing daerah. Padahal konsep-konsep di atas lebih kepada wajib militer, bukan bela negara. Tetapi ada pula pihak Kementrian Pertahanan yang menyatakan bahwa program ini sifatnya sukarela. Artinya, siapa saja yang ikut dalam bela negara diserahkan ke masing-masing daerah lewat Kesbangpol.

Jika tujuan dari bela negara adalah untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta kepada negara, tentu semua lapisan masyarakat akan setuju. Namun pemerintah perlu melakukan pengkajian dan pematangan program ini. Konsepkan dulu secara jelas apa yang dimaksud dengan bela negara, siapa saja sasaran dari bela negara, berapa banyak anggaran yang harus disiapkan, dan lain sebagainya. Jangan sampai bela negara menjadi program yang sia-sia.

Kalau ingin menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta kepada negara, sebenarnya tidak perlu melakukan bela negara yang dicanangkan oleh pemerintah. Contoh sederhana, menaati aturan lalu lintas itu juga merupakan bela negara. Pengadian melalui profesi masing-masing juga merupakan bentuk bela negara.

Bahkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

  1. pendidikan kewarganegaraan;
  2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
  4. pengabdian sesuai dengan profesi.”

Namun perlu kita ketahui dalam Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dikatakan, “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.” Sedangkan hingga saat ini belum ada undang-undnag yang mengatur tentang bela negara khususnya tentang pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Maka menurut hemat saya, pemerintah perlu mematangkan konsep bela negara terlebih dahulu kemudian merumuskannya dalam undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline