Lihat ke Halaman Asli

10 Tahun Aksi Kamisan, Presidenku yang Belum Juga Bernyali

Diperbarui: 20 Januari 2017   15:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

#10thAksiKamisan, Jokowi Jangan Melempem! Dok/Pribadi

Hidup Korban!

Jangan Diam!

Lawan!

Jokowi, Hapuskan Impunitas!

Kalimat itu disambut dengan kepalan tangan yang diangkat ke atas. Terdengar tatkala Anda berada di pintu gerbang Monumen Nasional (Monas) yang berhadapan langsung dengan Istana Negara. Payung-payung hitam terangkat ke udara, sementara sekelompok orang lintas usia berdiri berbanjar di balik spanduk berisikan foto-foto para korban dan seruan kepada sang presiden.

Kamis, 19 Januari 2017 lalu menandakan tepat 10 tahun sudah, aksi yang bernama “Aksi Kamisan” atau “Aksi Payung Hitam” itu dilakukan. Sejak dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2007 lalu, aksi ini menjadi salah satu tumpuan harapan para korban sederet pelanggaran HAM di Indonesia. Mulai dari tragedi ’65, tragedi Semanggi ’98, tragedi Trisakti, penghilangan paksa aktivis, tragedi Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, hingga pembunuhan Munir.  

Meskipun dilakukan dengan “diam”, aksi itu menjadi salah satu cara melawan lupa dan melawan  impunitas (Ketika pelanggar HAM bebas dari tuntutan hukuman). Ketika pemerintah cenderung lupa dan kerap tidak mau bertanggung jawab, aksi itu pun menjadi tumpuan bagi para korban pelanggaran HAM demi menuntut keadilan dan mengungkap kebenaran. Baik untuk dirinya, keluarganya, maupun keturunannya hingga generasi penerus yang akan datang kemudian.

Aksi yang genap di angka ke-477 kali itu juga rutin mengirimkan surat “cinta” pada sang presiden. Tatkala ratusan surat dikirimkan setiap minggunya hingga berjumlah 524 buah, seolah-olah presiden seperti masih ingin mengoleksi surat yang dibuat Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) itu.

Surat yang tertanggal 18 Januari 2017 lalu memberikan kesan tersendiri. Lantaran dulu saat kampanye 2014 lalu, pemerintahan yang kini tengah berkuasa menuangkan komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dalam Visi, Misi, dan Program Aksinya, yaitu:

(1) “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia seperti : Kerusuhan Mei, Trisakti-Semaggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talanng Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965” dan

(2) Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM.”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline