Lihat ke Halaman Asli

Professor

Diperbarui: 26 Agustus 2024   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ternyata, seorang profesor yang biasanya dianggap sebagai ahli hukum yang tidak akan melakukan kecurangan, justru terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Salah satu contoh yang mengejutkan adalah kasus Prof. Eddy Hiariej, yang diduga melakukan korupsi secara diam-diam. Kasus ini menggambarkan bahwa gelar profesor tidak selalu menjamin integritas atau kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, kita harus tetap waspada terhadap semua orang, meskipun mereka memiliki gelar tinggi seperti profesor sekalipun.

Menurut Kompas pada tanggal 3 Februari 2024 jam

07:05 WIB menyatakan bahwa

Dalam keterangan tertulis pada hari Jumat

(2/2/2024), Resmen menyatakan bahwa alat bukti

yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai

tersangka tidak sah dan prosedur dalam menetapkan

tersangka juga cacat hukum. Artinya, secara mutatis

mutandis, hal ini berlaku terhadap klien mereka.

Dalam kasus ini, Eddy dijerat dengan Pasal 12

sebagai penerima suap. Namun, karena gugatar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline