Oleh : Vina Nur Hanifah
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Corona Virus Disease (COVID-19) telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebagai pandemi atau wabah global yang terjadi di seluruh dunia dimulai pada awal Januari 2020 di lamannya. Begitupun Pemerintah Indonesia yang langsung menetapkan hal ini sebagai bencana nasional dengan penindak lanjutan melalui berbagai pengeluaran kebijakan baru.
Pada era pandemi corona virus (Covid-19) ini menyebabkan pembatasan dan perubahan pada berbagai sektor kehidupan, seperti sektor ekonomi, sosial, maupun pada sektor pendidikan dimana pemerintah beserta lembaga pengelola pendidikan dan pelatihan telah mengusungkan kebijakan baru terkait dengan penerapan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan melalui jarak jauh(PJJ) atau distance learning dari rumah menggunakan metode e-learning.
Hal ini diterapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020 lalu.
Salah satunya memuat peraturan untuk melakukan pembelajaran dari rumah (Study From Home) yang telah dilakukan mulai pertengahan bulan maret 2020 kemarin sebagai tindak lanjut untuk mengurangi adanya kerumunan agar dapat menekan secara massive rantai penyebaran dari pandemi corona virus (covid-19) di Indonesia ini.
Pandemi ini merupakan sebuah virus yang berbahaya dan dapat menyebar secara cepat melalui air liur tiap-tiap individu yang terinfeksi. Oleh karenanya kita harus selalu menjaga daya tahan tubuh (imunitas) dengan selalu memakan-makanan yang sehat, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, serta menjauhi kerumunan.
Kasus ini pertama kali terjadi di kota Wuhan, Cina dan sampai saat ini telah menyebar luas di seluruh dunia termasuk Indonesia yang terjadi pertama kali di Kota Depok. Saat ini DI Indonesia pada Selasa 29/04/2020 telah tercatat kasus terinfeksi positif corona virus (Covid-19) ini mencapai angka 9,771 orang, dengan pasien yang meninggal sebanak 784 orang. Adanya pandemi di Indonesia ini telah menyebabkan perubahan yang signifikan pada berbagai hal, sehingga kita pun harus segera bersiap baik dalam segi kesehatan, sosial, budaya, maupun ekonomi serta kita pun harus mampu untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada saat ini.
Adanya pembelajaran dengan metode E-learning ini merupakan pembelajaran jarak jauh yang menggunakan internet dengan teknologi komputer, laptop, maupun smartphone. Hal ini diterapkan akibat dari kebijakan pemerintah untuk meniadakan pertemuan langsung dalam Lembaga Pendidikan Formal, yaitu sekolah secara sementara di seluruh Indonesia.
Sehingga perubahan dalam metode pembelajaran ini pun menjadikan adanya modifikasi baru pada dunia Pendidikan di Indonesia yang mana impelementasi pembelajaran jarak jauh atau Distance Learning secara daring online ini dapat direalisasikan dari rumah dengan menggunakan fasilitas aplikasi seperti : Google Meeting, Zoom Meeting, Google Classroom, maupun media aplikasi chatting seperti : WhatsApp, Line, dll. Hal ini di gunakan sebagai alternatif solusi dari perubahan sistem pembelajaran di era pandemi covid 19.
Distance Learning dengan menggunakan metode E-Learning ini pun telah mengubah secara signifikan dalam sistem, metode, dan waktu pembelajaran bagi setiap siswa di Indonesia dari yang sebelumnya menggunakan metode pembelajaran melalui tatap muka secara langsung dengan fasilitas buku cetak, dan saat ini lebih berkembang dengan fleksibilitas waktu serta fasilitas baru menggunakan multimedia berupa gambar, teks, animasi, audio, maupun video. Sehingga hal ini merupakan bentuk transformasi pendidikan secara cepat dari sistem konvensional menjadi sistem bentuk digital, baik secara isi (contents) maupun impelementasinya.