Lihat ke Halaman Asli

Vina Fitrotun Nisa

partime journalist

Fatwa Orang Kaya Menikah dengan Orang Miskin, Tak Bermasalah dalam Islam

Diperbarui: 23 Februari 2020   17:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada hal yang menggelitik ketika seorang Menteri mengusulkan agar membuat fatwa menikahi orang miskin dengan tujuan sosial supaya angka kemiskinan tidak terus bertambah. Meskipun statement tersebut tidak perlu kita tanggapi secara serius dan pemerintah tak perlu sejauh itu mencampuri urusan pribadi warga negaranya, namun ada analisis psikologis, agamis dan sosial jika seorang laki-laki kaya menikahi perempuan miskin atau perempuan kaya menikahi laki-laki miskin.

Dalam Islam ada sejumlah syarat dan rukun yang harus ditunaikan saat calon mempelai laki-laki dan perempuan akan melangsungkan pernikahan. Rukun nikah dalam Islam sebagaimana kita ketahui adalah adanya mempelai laki-laki, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, adanya saksi dan yang terakhir adalah adanya proses ijab Qabul. 

Fatwa yang hendak diusulkan oleh Pak Muhadjir dalam Islam sebenarnya berhubungan dengan bagaimana cara seorang mempelai memilih kandidat pasangan. 

Dalam Islam tidak sama sekali dilarang jika seseorang mempertimbangkan harta si pasangan sebelum menikah, meskipun memiliki citra negatif, namun dalam pandangan ulama memang ada beberapa kriteria dalam menentukan pasangan. Yaitu pilihlah pasanganmu karena kecantikan/paras wajahnya, keturunannya atau nasabnya, agamanya dan yang terakhir adalah pertimbangan materi. 

Mengapa pertimbangan materi penting dan dijadikan salah satu pertimbangan, meskipun jangan menjadikan materi sebagai tolak ukur utama dalam menentukan pasangan, tetapi tetap agama yang harus menjadi prioritas. 

Dalam menjalani kehidupan rumah tangga apalagi jika sudah memiliki keturunan, akan ada banyak sekali tuntutan materi yang harus dipenuhi oleh seorang suami atau isterinya. Dalam keadaan pas Pasan maka, hal yang dapat dilakukan adalah dengan bersabar dan terus berusaha. 

Namun dalam banyak kasus banyak dijumpai orang yang menyeleweng dari akidah dan aturan hukum saat diberikan ujian hidup berupa kesulitan materi. Oleh karena itu jika salah satu keluarga suami atau istri adalah orang kaya, maka setidaknya kesulitan finansial dapat dibantu oleh keluarga tanpa melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum, meskipun keluarga tidak menjamin pula akan membantu saat ekonomi suami istri sedang terpuruk.

Kekemahannya, saat salah satu diantaranya pasangan kaya atau miskin adalah terbukanya peluang untuk berbuat semena-mena bagi orang yang memiliki kelebihan harta baik itu suami ataupun istri, sehingga hal ini akan berakibat pada keutuhan rumah tangga pasangan itu sendiri ke depannya. Meskipun kesewenangan ini tidak melulu dilakukan oleh pasangan yang kaya, namun faktanya orang yang memiliki kelebihan power dan finansial memiliki kecenderungan untuk melakukan kesewenag-wenangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline