Lihat ke Halaman Asli

Hukum Risywah dalam Islam dan UU

Diperbarui: 4 Maret 2018   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A.Pengertian Risywah

1.Menurut Pandangan Islam

Risywah adalah bentuk praktik yang tidak jujur, dalam kata lain merampas hak orang lain. Nabi bersabda: "Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap, dan orang yang berada di antara keduanya."

2.Menurut Pandangan Nasrani

Paulus menyingkap bahwa "cinta uang" adalah motivasi di balik keinginan untuk menjadi kaya dengan menghalalkan segala cara, termasuk melalui praktik suap. Motivasi dibalik keinginan untuk menjadi kaya dengan melegalkan segala cara ini adalah "cinta uang" yang oleh Paulus disebut "riza gar panton ton kakon."

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja mengumpulkan sedekah, zakat, jizyah dan bentuk-bentuk pajak tahunan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun kerana hal demikian merupakan bentuk perbuatan yang mengarah kepada suap atau risywah, yang bertujuan untuk mendapatkan bantuan baik karena membayar pajak penuh atau karena mendapatkan hasil tambahan dari luar yang telah ditentukan.

Pemberian seperti ini tidak dapat diterima, dan bila semuanya diberikan maka harta itu harus dimasukkan ke Bayt al-Mal. Dalam mengatasi problem ekonomi, orang harus melakukan pendekatan yang realistis terhadap menusia di muka bumi ini. Seseorang tidak harus hidup sendirian. Oleh karena itu merupakan kesalahan terbesar baginya dan tidak sesuai dengan kehidupan kita, nilai etik dan moral kita, kebudayaan dan maysarakat, serta landasan ekonomi kita. Kisah seorang muslim menceritakan bahwa seseorang bukan hidup untuk makan melainkan makan untuk hidup dan mempertahankan hidup.

B.Unsur-unsur Risywah

Unsur atau rukun adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah tindakan. Adapun yang menjadi unsur-unsur dalam risywah adalah :

1.Penerima Suap (al-Murtasyi)

Orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara'.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline