Sudah menjadi adat dan kebiasaan bagi warga Indonesia untuk melakukan mudik saat lebaran. Menurut bahasa Jawa mudik berarti "mulih diluk" yang memiliki arti pulang sebentar, sedangkan menurut bahasa Betawi berarti "menuju udik" yang berarti menuju kampung. Keduanya memiliki maksud yang sama yakni pulang menuju kampung. Tradisi mudik saat lebaran ini sudah melekat pada masyarakat, karena lebaran adalah momen yang sangat tepat untuk berkumpul bersama keluarga besar. Tidak hanya mudik yang menjadi tradisi yang melekat. Ada tradisi lain yang juga sudah sangat melekat, yakni membeli barang-barang baru saat lebaran. Lebaran merupakan momen yang sangat tepat untuk melakukan banyak kebaikan dan hal baru.
Maka dari itu, untuk menjaga momen-momen bahagia saat lebaran, kita juga harus tetap mewaspadai virus omicron. Karena faktanya, omicron itu benar adanya. Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan beberapa peraturan baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. PCR dan Antigen juga termasuk dalam syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), namun tetap dengan ketentuan-ketentuan lainnya. Persyaratan mudik ini tertulis dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/22 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi. Berikut dibawah ini adalah atura-aturan terbaru 2022 bagi para PPDN :
1.Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster), tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.
2.Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, wajibm menunjukkan hasil negatif rapid test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3.Bagi masyaraka yang sudah melakukan vaksin hanya sampai dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebagai syarat melakukan perjalanan.
4.Bagi pemudik yang memiliki gangguan kesehatan atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa melakukan vaksinasi maupun tes antigen dan RT-PCR wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan tersebut dan tidak bisa melakukan persyaratan terkait perjalanan.
5.Bagi pemudik dengan usia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test maupun RT-PCR. Namun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi semua persyaratan perjalanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
6. Sedangkan bagi pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin hingga dosis kedua dikecualikan terhadap persyaratan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test, namun sebagai gantinya wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang menunjukkan telah dilakukannya vaksin dosis kedua.
Peraturan-peraturan tersebut adalah ketentuan baru yang dibuat pemerintah untuk mudik lebaran 2022 ini. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua jalur transportasi, entah itu kereta, pesawat maupun kendaraan pribadi. Pihak pemerintah dan kepolisian juga menghimbau masyarakat yang akan mudik untuk berangkat mudik sebelum tanggal 28 April 2022, karena pada tanggal tersebut akan menjadi puncak mudik lebaran. Terlebih pada jam 3-5 sore dan saat setelah berbuka puasa. Oleh karena itu, sehubungan dengan melonjaknya tingkat pemudik, maka akan diberlakukan sistem one way hingga ganjil genap pada hari-hari tersebut.
Sebagai masyarakat yang baik dan demi menjaga keluarga di kampung, alangkah baiknya apabila kita selalu menaati ketentuan yang telah di tetapkan. Karena peraturan tersebut tidak semata-mata dibuat, tetapi untuk menjaga ketertiban dan kesehatan serta demi kebaikan keluarga di kampung. Apabila kita bisa menjaga kesehatan dan ketertiban sebagai pemudik, kita dapat menjalankan momen lebaran dengan baik. Dibawah ini adalah beberapa tips yang dapat dilakukan oleh para pemudik lebaran, diantaranya adalah :