Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Freedom to Act dalam Konsep Harga

Diperbarui: 19 September 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Freedom to act hampir memiliki kesamaan arti dalam nilai nubuwah ,adl dan khilafah .jika nilai ini diterapkan maka terciptanya mekanisme pasar yang sesuai dengan syariah .Akan tetapi ini kebebasan nya tidak mutlak karena harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam pemerintahan .Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadi nya distorsi dalam perekonomian 

     Kebebasan  bertindak  dalam ekonomi Islam salah satunya adalah dalam menentukan harga ,dimana pada masa Rasulullah SAW ,beliau menolak untuk menetapkan harga karena sesungguh nya Allah -lah yang menetapkan harga .Penetapan harga menurut Rasul merupakan perbuatan yang menzalimi kepentingan para pedagang karena tidak sesuai dengan keridhaannya.Oleh karena itu ,setiap pedagang memiliki kebebasan dalam penetapan harga,tetapi penentuan harga tersebut harus tetap pada kolidor syariah 

     Salah satu ayat yang berkaitan dengan hal ini terdapat dalam QS.An-Nisa `(4:29) yang memperbolehkan jual beli ,akan tetapi dibatasi dengan cara cara yang sesuai dengan syariat Islam .Penjelasan tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat ini adalah bahwa Allah SWT melarang hamba hmab-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil ,yakni melalui usalah yang tidak diakui oleh syariat ,seperti riba dan judi dengan cara lainnya yang menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan 

   Salah satu faktor yang menyebab kan kesenjangan harga tersebut menurut penulis adalah kurang nya kontrol pemerintah dalam menetapkan harga .Karena meskipun ada kebebasan dalam menentukan harga ,tentu saja diperlukan batasan dalam penentuan harga barang guna menghindari terjadi nya kenaikan harga yang terlalu tinggi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline