Oleh : Vina Afifah Lubis
Jurusan Perbandingan Mazhab/FSH
DPL : Indayana Febriani Tanjung, M.Pd
Kelompok 77 KKN-DR UINSU Medan
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Sesuai dengan undang -- undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 pasal 6 mengatur batas usia untuk menikah dimana, pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun sedangkan usia wanita mencapai 16 tahun.
Dapat dilihat juga dari sisi medis dan psikologis, usia yang masih terbilang dini untuk melakukan pernikahan akan sulit untuk menghadapi permasalahan -- permasalahan rumah tangga. Dan beberapa penelitian juga sudah membuktikan bahwa pernikahan dini diusia remaja dapat beresiko untuk berujung pada perceraian.
Ditengah masa pandemi virus Covid -- 19 yang belum usai, terjadi pula lonjakan angka pernikahan dini di Indonesia. Salah satu yang menjadi penyumbang terbesar angka pernikahan dini di Indonesia adalah Jawa Barat. Maraknya pernikahan dini di Indonesia membuat pemerintah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui UU No. 19 tahun 2019.
Pasal ini dibuat sebagai upaya agar pernikahan dini tidak melonjak, akan tetapi perkiraan pemerintah salah besar. Pada awal tahun 2020 penyebaran Covid -- 19 diIndonesia menjadikan pernikahan dibawah umur semakin meningkat drastis.
Tak banyak para orang tua juga menjadikan perekonomian sebagai salah satu alasan untuk menikahkan anak mereka. Kehilangan mata pencaharian berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga. Ditambah lagi dengan tren nikah muda juga banyak dipicu dari televisi, berita -- berita artis atau tokoh -- tokoh masyarakat yang menjadi inspirasi remaja untuk mengambil keputusan agar menikah diusia muda.
Spiritualitas Sosial menilai bahwa perihal pernikahan dibawah umur bukanlah persoalan yang mudah. Bagi remaja perempuan setelah menikah hamil dan melahirkan, mereka akan merasa malu untuk sekolah, dapat menyebabkan putusnya anak dari sekolah. Sedangkan bagi mereka yang kurang mampu, dapat menimbulkan kemiskinan baru karena belum memiliki pekerjaan yang pasti.
Pernikahan pada umumnya sering kali terjadi pada remaja perempuan dipedesaan dikarenakan dari keluarga miskin dan kurangnya pendidikan. Serta faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini dikarenakan faktor geografis, yaitu dikarenakan hamil diluar nikah dan terdapat pengaruh adat yang kuat mengakibatkan terjadinya pemaksaan pernikahan di usia dini. sehingga sedikitnya pemahaman mereka terhadap informasi kesehatan reproduksi. Pernikahan dini juga dapat beresiko tinggi pada saat melahirkan dibandingkan dengan wanita atau pria yang sudah dianggap sudah cukup dewasa.