Oleh : Dr. Ir. Vina Serevina, M.M., Fatimah Haura, UNJ 2022
Dalam tinjauan filsafat, pendidikan merupakan sebuah proses untuk kemanusiaan dan pemanusiaan. Secara leksikal Kemanusiaan dapat diartikan sebagai sifat dan perilaku normal sewajarnya manusia dan pemanusiaan dapat diartikan sebagai proses untuk menjadi manusia yang seutuhnya. Jadi, pada hakikatnya pendidikan adalah sistem untuk menjadikan manusia menjadi pribadi yang dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai manusia. (Arfani, 2016)
Sebagai upaya untuk mengembangkan dan membina manusia dari segala aspek, pendidikan harus berjalan secara perlahan-lahan atau bertahap. Dengan seperti itu, hasil akhir yang optimal dari pendidikan akan tercapai hingga tujuan akhir. Akan tetapi proses yang terarah dan memiliki tujuan adalah proses yang diinginkan dari pendidikan. Yaitu, menjadikan manusia memiliki pribadi yang utuh sebagai seorang manusia dan hamba tuhan. (Ii, 2003)
Seperti yang telah kita ketahui pada akhir dari setiap tingkatan pendidikan ada evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pendidikan yang telah kita dapat. Di Indonesia, untuk tingkatan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas evaluasi hasil belajar tersebut dinamakan ujian nasional atau yang biasa disebut UN.
Menurut (Purnamasari, 2013) ujian nasional adalah sistem evaluasi standar ditingkat pendidikan dasar dan menengah yang dilakukan secara nasional oleh pusat penilaian pendidikan. Dengan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, departemen pendidikan nasional menerangkan “bahwa dalam rangka pengendalian mutu secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”
Dibuatnya artikel ini bertujuan, agar pembaca dapat mengetahui konsep tujuan dari ujian nasional dan juga agar dapat mengetahui pengaruh ujian nasional terhadap kreativitas siswa. Sehingga mampu memberi manfaat kepada pembaca, yaitu edukasi agar dapat mengembangkan potensi dirinya lebih baik lagi dan tidak terfokus pada satu tujuan.
Mengapa ujian nasional dinilai dapat mematikan kreativitas siswa?
Seperti yang dibahas diatas ujian nasional adalah evaluasi hasil belajar pada tingkat nasional untuk pelajar tingkat dasar dan menengah. Banyak dari ahli pendidikan yang mengkritik adanya ujian nasional karena dijadikan sebagai acuan lulus atau tidak nya seorang pelajar. Hal ini disebabkan karena minimnya kesiapan lembaga pendidikan dan kualitas pembelajaran di indonesia yang masih rendah. Tidak hanya itu, menurut (Asiah & Rofieq, 2011) setiap soal yang ada di ujian nasional hanya mengandalkan daya ingat dari apa yang sudah dipaparkan guru, sementara itu aspek afektif dan psikomotorik pelajar tidak diukur. Dari sini dapat dilihat bahwa ujian nasional tidak sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah yang mengangkat 3 aspek untuk pendidikan diantaranya kognitif, afektif, dan aspek psikomotorik. Tidak hanya itu masyarakat juga banyak yang memberi kritik mengenai ujian nasional. Tidak sedikit dari pelajar yang berbuat curang selama berlangsungnya ujian nasional, bukan hanya pelajar bahkan tidak sedikit juga sekolah yang curang dengan membantu muridnya dalam keberlangsungan ujian nasional. Hal ini terjadi disebabkan oleh ketetapan pemerintah yang menetapkan ujian nasional sebagai syarat kelulusan satu-satunya.
Menurut Prof. Henry Alexis Rudolf Tilaar ujian nasional adalah ancaman yang dapat mematikan kreativitas siswa. Menurutnya ujian nasional seharusnya fungsi dan tujuannya sebagai sarana untuk mengembangkan potensi siswa bukan sebagai alat untuk menghakimi siswa. Hal ini juga diutarakan oleh (Asiah & Rofieq, 2011) bahwa selama satu semester menjelang ujian nasional siswa hanya mempelajari soal-soal dari ujian nasional tahun sebelumnya, saat siswa di rumah pun masih harus mempersiapkan diri untuk ujian nasional. Oleh sebab itu ujian nasional dianggap dapat mematikan kreativitas siswa karena siswa hanya fokus terhadap ujian nasional saja.
Fakta yang terjadi bahwa banyak siswa yang hanya belajar hanya untuk fokus pada kelulusan ujian nasional, juga banyak yang mengalami tekanan dalam menghadapi ujian nasional. Dengan fakta fakta tersebut pemerintah harus meniadakan ujian nasional. Dengan surat edaran nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional, dan digantikan dengan asesmen nasional. Menurut (Nio Awandha Nehru, 2019) asesmen yang baru ditetapkan menjadikan pembelajaran yang progresif, siswa tidak hanya dituntut untuk hafalan melainkan observasi dan analisis. Asesmen ini mengharapkan siswa belajar di luar kelas dengan berhadapan langsung oleh objek yang dipelajari. Hal tersebut dapat dilakukan dengan metode learning by doing yang dapat membantu siswa dalam menyerap pelajaran secara menyeluruh.
Pada saat ini langkah yang diambil pemerintah sudah benar karena seharusnya ujian nasional bukan dijadikan sebagai syarat kelulusan seorang siswa. Dengan ditiadakannya ujian nasional, siswa akan dapat mengembangkan potensi diri masing-masing, Siswa tidak akan hanya fokus belajar hanya untuk sebuah syarat kelulusan, juga siswa tidak mengalami kecemasan setiap menjelang ujian nasional.