Definisi BUMDes dalam UU Desa yakni badan usaha yang seluruh atau Sebagian besar modalnya berasal dari desa melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan bertujuan untuk mengelola aset, jasa, dan usaha lainya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan kata lain Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dimana desa wajib berinisiatif untuk mendirikanya. (Nugrahaningsih, P., Hanggana, S., et al 2021).
Dalam programnya BUMDes memiliki beberapa jenis atau pilihan yang dapat dijadikan usaha dan memiliki potensi tinggi sehingga dapat menjadi peluang besar yang menjanjikan, Produk yang dihasilkan harus merupakan produk unggulan dan memiliki kelebihan sehingga dapat mencapai tujuan dari BUMDes sebagai usaha mensejahterakan rakyat. (Suleman, A. R., et al, 2020) berikut ini merupakan jenis usaha yang dapat dijalankan BUMDes:
1.Usaha sosial (social business).
2.Usaha penyewaan (renting)
3.Usaha dagang dan usaha berproduksi (trading)
4.Usaha perantara (brokering)
5.Usaha bersama (holding)
6.Kontraktor (contracting)
7.Keuangan (banking)
Desa karangmulya merupakan salah satu desa yang memiliki potensi untuk membentuk desa wisata dikawasan danau situ rawa abidin dan krativitas warga yang dapat dijadikan sebagai salah satu penghasilan, salah satunya adalah BUMDes kerajinan tangan dengan membuat berbagai produk yang terbuat dari bambu berupa asbak, gantungan kunci, gelas dan lain-lain.