Lihat ke Halaman Asli

vilah tahtalfina

baca aja dulu

Hukum Membuat Patung

Diperbarui: 3 Maret 2020   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

HUKUM PATUNG MENYERUPAI MAKHLUK HIDUP Dalil dan alasan pengharaman membuat patung menyerupai makhluk hidup  Artinya: para malaikat tidak akan msuk pada rmah yang di dalamnya Ada anjing Dan gambar patung makhluk yang bernyawa (HR.Bukhori:3225dan Muslim:2106) pembuatan patung makhluk bernyawa tersebut mengisyaratkan bahwa pembuatnya ingin menandingi ciptaan allah ta'ala.     

kaum pertama kali membuat kemusyrikan di muka bumi,kemudian anak turunnya menjadikan patung sebagai tempat untuk berdo'a dan beribadah lalu akhirnya dijadikan sebagai persembahan selain Allah swt (maumu' fatwa ibnu taimiyah:28/604).     sebagaimana hadits: manusia yang paling keras siksanya hari kiamat kelak adalah yang menandinginya ciptaan Allah (membuat patung/gambar makhluk bernyawa) (HR,Bukhori:5950 dan muslim :2109) karena di akhirat kelak pembuatnya akan di suruh untuk meniupkan ruh kedalam gambar atau patung walaupun akhirnya tidak akan bisa dan di adzab (HR,Bukhori: 2105 muslim 2107).     

Terdapat pengkhususan dan keringanan di dalam pembolehan membuat patung,yaitu untuk mainan (hiburan) untuk anak-anak dan juga apabila bagian tubuh patung itu cacat. Karena di dalam dua hal ini tidak terdapat unsur pengagungan terhadap patung serta unsur kemegahan.       




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline