Tidak akan bernama Angelina Sondakh kalau tidak menghadirkan sensasi sensasi walaupun dari dalam balik tahanan KPK.Sekarang Angelina merasa terganggu dengan berita berita yang di muat oleh semua media massa tentang laporan sidang Kasus Korupsi yang melibatkan nama Angelina.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa.Melalui penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah, pihak Angie meminta kepada ketua Majelis Hakim Sudjatmiko agar memberikan imbauan kepada media massa yang meliput sidang tidak memberitakan sidang Angie dengan siaran langsung, melainkan menunggu hingga sidang itu selesai, sehingga diberitakan secara utuh.
Kalau tidak suka atau terganggu maka jangan lah bermain main dengan Korupsi,sudah dari dulu Korupsi itu di larang kenapa di lakukan juga,apa kurang kaya, kurang harta atau kurang yakin uang yang sudah ada bisa menghidupi 14 keturunan ????
Memang kata Hakim Sudjatmiko sidang kasus yang melanda Angelina bahwa Baru di Indonesia saja ada sidang siaran langsung. Kadang risih juga bagi majelis dan perlu kita kaji, tapi saya tidak punya kewenangan.Inilah yang sering membuat semua orang dalam ruangan Sidang merasa risih dan terlihat kaku dalam menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Tidak ada hak dan kewengan Hakim dalam membatasi atau melarang pihak pihak yang akan meliput baik semua maupun sepotong sepotong suasana sidang,kerana sidang bersifat terbuka.
Jadi Hakim tidak bisa memenuhi permintaan Angelina Sondakh tentang merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa.Hakim tak minta majelis melarang, tapi saya minta agar teman-teman media memberitakan secara utuh dari awal sampai akhir. Kalau tidak akan timbul persepsi publik yang berbeda-beda. Kalau siaran langsung, tidak semua keterangan saksi di terekam. Ini merugikan," tutur Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nikmati saja dulu semua peroses sidang dan berlakulah jujur dan transparan sehingga semua akan terasa nyaman dan lancar,Angelina Sondakh rupanya ingin tenang dan tentram jauh dari liputan kasus nya dari berita berita media massa.Mana bisa,perkerjaan media massa yaitu mencari berita yang menarik pembaca dan pemirsa..
Hakim Sudjatmiko tegas mengungkapkan media massa punya hak yang sama hadir dan meliput dalam sidang, selama tidak menghambat jalannya sidang. Meski ia pun sebenarnya sedikit menentang adanya siaran langsung dalam sidang. Namun, ia mengaku tak berhak untuk melarang.
Manly
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H