[caption id="attachment_213221" align="aligncenter" width="550" caption="Caretaker, bisa kali ya ??"][/caption]
Sering kita dengar kata kata caretaker dalam hubungannya dengan Pengurus Provinsi di Daerah,bahkan Caretaker ini dijadikan alasan untuk sah tidaknya perwakilan anggota ikut dalam Kongres PSSI yang diadakan satu kali dalam setahun.Apalagi sekarang sedang hangat hangat nya penggunaan kata kata Caretaker ini berkaitan dengan palaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Pakan Baru,Propinsi Riau.
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa Caretaker tidak boleh terlibat atau mewakili Pengurus Provinsi sebagai anggota PSSI dalam Kongres Tahunan.Alasan nya adalah Caretaker itu tidak dipilih dalam Musdalub jadi legalitasnya di pertanyakan,hanya di angkat oleh PSSI saja.Kemudian Caretaker belum resmi sebagai Pengurus Provinsi yang jadi wakil untuk menghadiri sebuah Kongres Tahunan PSSI.
Kemudian ada lagi yang berpendapat Caretaker harus terlebih dahulu diangkat dalam Kongres baru bisa resmi menjadi wakil Pengurus Provinsi dan sebagai anggota yang mewakili Daerah dalam Kongres Tahunan PSSI.Dan lain lain sebagainya.Ini dasarnya adalah pasal 11 Statuta PSSI tahun 2009 sbb :
[caption id="attachment_213222" align="aligncenter" width="600" caption="Pasal 11 Statuta PSSI"]
[/caption]
Ada yang perlu diperhatikan di sini PSSI memutuskan membekukan Kepengurusan Pengurus Provinsi dari semua tugas dan tanggung jawab.Bukan memberhentikan Pengprov sebagai anggota dan juga bukan memberi skorsing pada anggota.Sekali lagi hanya kepengurusan nya saja yang dibekukan dan tidak boleh lagi terlibat dalam menjalankan program PSSI.
Bagaimankah kedudukan Caretaker sebagai perwakilan Pengurus Propinsi dan sebagai anggota PSSI yang bisa ikut dalam Kongres ??.
[caption id="attachment_213223" align="aligncenter" width="632" caption="Peserta Kongres sesuai Statuta PSSI Tahun 2009"]
[/caption]
Mari kita lihat dulu isi Statuta PSSI tahun 2009 tentang peserta Kongres.huruf f 33 (Tiga puluh tiga ) peserta dari perwakilan Pengurus Provinsi PSSI.
Caretaker di bentuk dan diangkat Ketua PSSI adalah untuk ;Untuk menjalankan organisasi PSSI serta menjalankan fungsi dan tugas organisasi, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan organisasi, mengeluarkan peraturan pelaksanaan organisasi yang diperlukan dan kegiatan lainnya sepanjang sejalan dengan Statuta PSSI.
Caretaker dalam arti harfiah dapat di katakan secara umum atau biasa dipahami secara umum adalah, Pengurus,atau seorang atau lebih yang karena jabatanya di angkat sebagai pejabat yang diberi hak untuk mengurus dan mengelola sementara Pengurus Perovinsi,sebelum kepengurusan provinsii yang resmi di pilih.Jadi Caretaker berfungsi dan bekerja sendiri atau lebih untuk melaksanakan semua pekerjaan dan semua urusan di Daerah sebelum ada pengurus yang definitf .
Caretaker bisa juga di katakan sesuai dengan arti kata Caretaker itu sendiri yaitu kb. 1 pengurus, penjaga. 2 pengemban sementara.Atau bisa juga di artikan “seorang pejabat yang melakukan tugas-tugas kantor sementara, "ia bertindak sebagai caretaker sampai kepengurusan baru bisa terpilih"
Dalam aturan Statuta PSSI pasal 23 ,peserta Kongres disebutkan antara lain “peserta Kongres adalah perwakilan Pengprov “.Jadi di sini hanya perwakilan bukan kepengurusan dari pengprov .Ini memberi petunjuk bahwa tidak harus diwakili oleh Kepengurusan, tapi perwakilan Pengprov saja sudah cukup memenuhi syarat.
Statuta diatas menunjukan perwakilan Pengprov adalah sebagai anggota biasa tidak mewakili wilayah Klub Klub yang ada di Daerah,karena Klub Klub seperti dari Devisi Utama dan turunanya punya wakil masing masing,sesuai dengan statuta PSSI pasal 23.Jadi Caretaker yang diangkat oleh PSSI cukup memenuhi syarat sebagai perwakilan Pengprov sebagai peserta Kongres.
Sedang kepengurusan Pengprov yang definitif diangkat dan dipilih lewat Musdalub adalah karena Pengprov juga sebagai mana posisinya membawahi semua Klub dari semua tingkat Devisi di Daerah setempat.Menjalankan tugas sebagai sebuah organisasi yang mengatur dan menjalankan serta menyelenggarakan roda kompetisi di setiap Devisi mulai dari Kota sampai kecamatan.Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pengurus pengurus cabang setempat.
Jadi secara legalitas perwakilan pengprov dengan utusan dari Klub Divisi Utama sampai ke Devisi tiga adalah masing masing yang memutuskan sebagai anggota peserta kongres,karena ini jelas jelas sudah dipisahkan oleh Statuta PSSI pasal 23 tentang peserta Kongres.
[caption id="attachment_213225" align="aligncenter" width="306" caption="Anggota PSSI Statuta PSSI tahun 2009"]
[/caption]
Contoh yang tidak begitu susah di atur yaitu salah satunya Pengurus Provinsi Sumatera Barat yang diangkat adalah caretaker yakni Aldias Sastra, Nusyirwan Zakariah, dan Yulius Dede.tapi pengurus lama legowo dengan kesadaran yang tinggi berkomentar “Menyangkut pembekuan tersebut, Ketua Pengprov PSSI Sumbar periode 2009-2013, Armyn An, mengatakan, ia dan semua kepengurusan lainnya menerima keputusan tersebut. "Tidak ada yang disesalkan. Ini kerja sosial, dan kita hanya bisa menerima karena sudah menjadi keputusan bersama PSSI Pusat," katanya
Pernyataan sah atau tidaknya kepengurusan caretaker Pengurus Provinsi yang menentukan adalah Induk dari Organisasi yang juga penyelenggara Kongres tersebut,karena hal ini adalah urusan rumah tangga PSSI dengan anggotanya,dengan berpedoman pada Statuta sebagai aturan yang harus di jalankan.
Silahkan saja berpendapat dengan pedoman Statuta PSSI tahun 2009 ini, keberadaan Caretaker sebagai wakil yang sah dari pengprov di Kongres PSSI,tapi punya alasan dan dasar yang jelas,tidak asal komen saja tanpa dasar.
Kalaulah semua kepengurusan Penporv bersikap seperti yang diperlihatkan oleh Pengprov Sumatera Barat ini,betapa indahnya pesepakbolaan dan semua Steakholder nya,memahami,mengerti dan mengambil sikap yang bijak.
.Sumber
SALAM GARUDA Ku Bukan Burung Perkutut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H