Wanawisata Batu Kuda | dokpri
Karena pada zaman duhulu batu kuda sering digadang-gadang memiliki batu Berbentuk mirip dengan hewan kuda ,Yang berada di kaki gunung manglayang kawasan bandung Timur.
Hal tersebut di percayai oleh masyarakat dan sesepuh bahwa batu kuda memiliki banyak peristiwa mistis di dalamnya hingga sampai saat ini. sebelum dikenal wanawisata oleh penduduk setempat mengenal batu kuda sebagai tempat untuk mencari kayu bakar.Nama batu kuda diambil dari mitos sesepuh masyarakat setempat bahwa gunung manglayang dahulu merupakan tempat bertapanya seorang raja yang dikenal prabu eyang kusumah.
Raja tersebut bersama istrinya eyang layang sari usai berkelana dan berburu mencari tempat beristrirahat hingga ke puncak gunung.Setelah menemukan tempat yang cocok keduanya menetap dan melanjutkan pertapaan hingga tileum.
Sebelumnya prabu eyang kusumah mengubah kuda yang dikenal dengan nama kuda semprani menjadi batu dengan posisi telungkup (Depa).Panjang situs batu tersebut sekira 15 meter,lebar 3 meter dan tingginya 5 meter.lokasi batu berada sebelah utara sekitar 700 meter dari pintu gerbang.
Pada masa penjajahan belanda wilayah ini juga sempat menjadi tempat peternakan ulat sutra atau penduduk setempat menyebutnya gedong hileud.Namun karena mengalami kebangkrutan akhirnya bangunan-bangunan tersebut dihancurkan.
Selang beberapa tahun terjadi penebangan liar hutan sekitar batu kuda sehingga wilayah ujung berung sering terendam air akibat banjir bandang dari kaki gunung manglayang .
Untunglah tahun 1987 pihak perhutani segera mengelola hutan-hutan di wilayah tersebut menjadi obyek wisata yang dibuka untuk umum.
Wisata batu kuda yang dikelola oleh perhutani serta bekerja sama dengan pihak lembanga masyarakat desa hutan (LMDH) yang dimana masyarakat ikut dilibatkan untuk mengelola wisata batu kuda diantaranya pengelola tiket masuk dengan biaya 7 Ribu perorang dewasa atau anak-anak dengan jaminan asuransi keselamatan,kebersihan,parkiran,warung-warung yang mempekerjakan sekitar 30 orang masyarakat setempat.
Menurut aturan yang berlaku sejak 3-4 tahun yang lalu,Setiap hari senin dan kamis para pendaki atau siapapun dilarang memasuki area gunung manglayang karena pada saat itu dipercaya sebagai hari berkumpulnya para leluhur dan kandidat lainya (Ruh).
Lalu jika mendaki tidak diperkenankan jumlah orang dalam bilangan ganjil. Norma yang telah ditetapkan oleh pangriksa (Sesepuh) sebaiknya ditaati karena hal itu berkenaan dengan keselamatan jiwa seseorang.