Dunia kini di uji dengan covid-19. Adanya pandemi saat ini sangat merugikan baik di negara maju maupun negara berkembang karena dalam bidang pelayanan kesehatan, belum ada sama sekali yang bisa menangani kasus ini sehingga sangat banyak yang terpapar.
Tidak hanya itu pandemi juga sangat berpengaruh pada sektor ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, dan pemerintahan. Secara khusus dalam bidang politik, menurut Kennedy & Suhendarto (2020), pandemi covid-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) mengalami penundaaan, pemerintah, DPR RI, KPU menyepakati untuk menunda pilkada sampai bulan Desember 2020 dengan keluarnya peraturan pemerintah pengganti Undang -- Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020.
Banyak sekali pro dan kontra antar masyarakat yang terutama kalangan pakar dan akademisi, karena keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada dipandang tidak realitis dan penuh resiko ditambah jumlah pasien yang terkena covid juga semakin meningkat secara nasional (Ramadhan, 2020 dalam Kennedy & Suhendarto, 2020).
Tidak hanya itu, pilkada serentak 2020 juga di prediksi akan mengalami degredasi kualitas yang disebabkan oleh turunnya angka partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat diprediksi akan menurun sebagai dampak pandemi yang menimbulkan kekhawatiran dalam diri masyarakat apabila ingin ikut berpatisipasi dalam setiap tahapan atau proses pilkada, termasuk dalam menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pelaksanaan pilkada serentak
Seluruh masyarakat sangat khawatir jika tetap dilaksanakan akan berdampak buruk, apalagi pada kondisi saat ini yang belum stabil. Namun bagaimanapun itu harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika pemilihan sedang berlangsung kesehatan harus dijaga ketat, memastikan semua anggota KPPS tidak ada yang sakit, memakai masker, menyediakan aliran air untuk cuci tangan dan warga pun harus begitu mematuhi protokol kesehatan. Pada saat seperti ini pemerintah diharapkan datang dan memberikan jaminan kepastian keamanan dan kesehatan untuk masyarakat agar tidak ragu untuk datang ke TPS guna menyalurkan hak suaranya.
Penyelenggaraan pilkada memang sangatlah penting karena sudah tertuang dalam Undang -- Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6. Adanya pilkada merupakan sistem demokrasi yang harus dianut, yaitu sarana untuk regenerasi kepemimpinan secara adil, bijaksana, serta sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam konstitusi.
Banyaknya masa kepemimpinan kepala daerah yang akan habis, sementara peran dan posisi dari kepala daerah sangat dibutuhkan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penanganan covid-19 serta percepatan proses pemulihan pasca covid-19, nampaknya membuat pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Sebenarnya, proses ini bisa saja dapat diganti dengan pengangkatan Pelaksanaan Jabatan (PJ), tetapi dianggap kurang efektif karena kewenangan yang dimiliki oleh PJ sangat terbatas sehingga akan memperlambat kerja.
Di satu sisi, jika pilkada ditunda maka resikonya berdampak pada KPU dan penyelenggara pemilu lainnya yang harus menyusun regulasi, mekanisme, dan persiapan dari awal lagi. Tidak hanya itu masalah keuangan yang dikeluarkan juga akan semakin banyak bahkan kerugian tentu hal itu akan menjadi beban permasalahan bagi negara. Atas dasar permasalahan tersebut pemerintah dan penyelenggara pemilu harus berpikir ulang apabila hendak menunda pilkada.
Dari kedua aspek tersebut baik aspek demokrasi maupun masyarakat memang saling berpengaruh yang diharapkan keduanya bisa tercapai dan tidak ada yang dipertaruhkan. Maka dari itu perlu kerjasama yang baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Penulis : Viki Charisma Putri
Prodi / jurusan : Ilmu Pemerintahan
Univ : Universitas Muhammadiyah Malang
Referensi :