Latar Belakang
Salah satu sumber penerimaan negara di indonesia adalah dari Sektor Pajak.Terdapat berbagai jenis Pajak yang ada Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dari sektor Pajak. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam masa satu tahun pajak. Dasar dari perhitungan PPh yaitu besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dikurangi penghasilan neto sehingga dapat menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan pada pasal 22 ayat (1) UU No. 7 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No. 36 Tahun 2008 tentang Menteri Keuangan dapat menetapkan :
a. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
b. Badan - Badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang Impor atau kegiatan usaha dibidang lain
c. Dan Wajib Pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 sendiri adalah PPh yang dipungut atas pembelian barang, impor barang dan pembelian/penjualan usaha dibidang tertentu. Maka dari itu yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah dari Pemasok barang pada pemerintah, importir, dan pemasok/pembeli barang dari Badan -Badan tertentu. Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dipungut oleh :
1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan Lembaga - Lembaga Negara lainnya berkenaan dengan Pembayaran atas Penyerahan barang
2. Badan -Badan tertentu, baik Badan Pemerintah maupun Swasta berkenaan dengan kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain