Lihat ke Halaman Asli

Vigo Diaz

Mahasiswa

Sengketa Pembayaran Bunga ke Luar Negeri sebagai Objek PPh Pasal 26, Kok Bisa ?

Diperbarui: 25 Juni 2024   21:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pajakstartup.com/2020/08/10/perhitungan-pemotongan-pph-pasal-26/

PERIHAL

Menurut Resume Putusan Kembali (PK) kasus ini bisa merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar atas pengenaan pajak (DPP) Pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri.Disamping itu dalam menjalankan tugas usahanya, wajib pajak menerima pinjaman dari X Co yang berdomisili di Belanda. Konsekuensinya, wajib pajak harus mengembalikan sebuah pinjaman tersebut beserta bunganya kepada X Co.

Atas transaksi tersebut, wajib pajak tidak memotong dan tidak melaporkan pembayaran bunga pinjaman dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26. Sebaliknya, wajib pajak juga berpendapat transaksi pembayaran bunga kepada X Co itu tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena telah memenuhi 2 kriteria hak pemajakan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda.

KRONOLOGI

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Pasal 26 dari pembayaran bunga kepada X Co yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak tepat.Dari pernyataan ini terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Kedua, koreksi DPP PPh pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri senilai Rp.5.574.619.027 untuk masa Pajak Januari sampai Desember tahun 2006 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dari kasus diatas ada sebuah pendapat pihak yang bersengketa, Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut ini

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, terdapat 2 pokok sengketa, Pokok sengketa yang pertama berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002.

Pokok sengketa kedua, dalam putusan ini membahas tentang koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri senilai Rp.5.574.619.027. Dalam kasus ini Termohon PK meminjam sejumlah dana dari X Co. Atas peminjaman dana tersebut, Termohon PK wajib membayarkan bunga kepada X Co yang berdomisili di Belanda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline