Lihat ke Halaman Asli

Putusan Perkawinan dan Akibat Hukumnya dalam Bingkai Hukum Islam

Diperbarui: 10 Maret 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam

Dr. Dudung Abdul Razaq, M.S.I., M.A. dan Widia Sulastri, M.S.I., M.A.

Vigita Arti Diva Nata

222121133

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Dalam buku yang berjudul "Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam". Dijelaskan banyak sekali mengenai hal-hal yang dapat membuat perpecahan dalam perkawinan sampai pada putusan perkawinan. Penjelasan hukum yang terdapat pada buku tidak hanya sebatas penjelasan hukum positif saja namun ada juga penjelasan hukum Islamnya dan hal itu sesuai dengan judul buku. Buku ini memberikan penjelasan mengenai nusyus,syiqaq,talak,fasakh, tidak hanya itu saja namun jga ada beberapa penjelasan lain yang berhubungan dengan perceraian dan penyebabnya.

Keywords: Hukum; Perkawinan; Penyebab.

Introduction

             Dalam pereviewan buku ini berisi mengenai ringkasan yang terdapat pada buku asli yang berjudul Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam oleh Dr. Dudung Abdul Razaq, S.H.I, M.A. danWidia Sulastri, S.H.I., M.A. Didalam buku ini dijelaskan mengenai hal-hal yang dapat membuat terjadi perceraian. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan literatur mahasiswa atau masyarakat umum untuk mengetahui putusan perkawinan dan akibatnya dalam bingkai hukum Islam.

Result and Discussion

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline