Lihat ke Halaman Asli

Vie hamadah Akbar

Jabatan fungsional perencana

Forum Konsultasi Publik dapat Digunakan Memberikan Masukan tentang Kebijakan atau Insiatif Baru

Diperbarui: 25 Januari 2023   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Forum konsultasi publik dapat digunakan untuk memberikan masukan tentang kebijakan atau inisiatif baru.

Forum konsultasi publik merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menerima masukan dari masyarakat secara terorganisir. Ini menyediakan platform yang efektif bagi pemerintah untuk mengarahkan, menargetkan, dan mendidik masyarakat tentang isu-isu penting. Pemerintah harus menggunakan forum ini untuk mengumpulkan data yang dapat diandalkan sebelum merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan atas nama warganya.

Untuk menjalankan Forum Konsultasi Publik yang sukses, pemerintah harus menyediakan waktu yang cukup bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapatnya . Mengorganisir forum semacam itu membutuhkan beberapa perencanaan; tempat harus dapat diakses, pengaturan tempat duduk harus nyaman dan harus tersedia banyak minuman. Selain itu, panel ahli yang tidak memihak harus ditunjuk untuk menjawab pertanyaan umum yang tidak terkait langsung dengan masalah yang dihadapi. Stakeholder akan mendengarkan dengan penuh perhatian rekomendasi dan saran Masyarakat ketika menjalankan forum tersebut.

Forum Konsultasi Publik dapat berguna dalam mengidentifikasi area bermasalah. Sebelum merumuskan kebijakan baru atau melaksanakan program baru, pemerintah harus melakukan konsultasi publik secara menyeluruh. Ini akan membantu mereka mengidentifikasi bidang-bidang yang menjadi perhatian baik dari sektor swasta maupun publik sehingga mereka dapat menyesuaikan inisiatif mereka. Forum konsultasi semacam itu harus dipublikasikan dengan baik sehingga pihak yang berkepentingan dapat dengan mudah mengetahuinya dan menyampaikan gagasan mereka. Ini akan memastikan bahwa setiap pendapat didengar dan dipertimbangkan oleh Stakeholder sebelum membuat keputusan apapun.

Selain itu mengenai pelaksanaannya secara khusus diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ("PP 96/2012");bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel dan Dalam Lampiran Permenpanrb 16/2017 Bab I huruf dijelaskan mengenai latar belakang dibentuknya layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik. Selain seperti yang sudah kami jabarkan sebelumnya bahwa dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.Kegiatan Forum Konsultasi Publik diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan Forum konsultasi publik menyediakan tempat yang sangat baik untuk merumuskan kebijakan dan keputusan resmi pemerintah. Hal ini memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan tentang masalah penting secara langsung kepada stakeholder dan para ahlinya sehingga mereka dapat mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi yang sesuai. Selain itu, pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dapat dibagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: tahap pra pelaksanaan, tahap pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, yang selanjutnya secara singkat akan dijabarkan sebagai berikut:



Pra Pelaksanaan adalah Pembentukan tim bersama persiapan Forum Konsultasi Publik, tim dapat terdiri gabungan dari penyelenggara pelayanan publik dan pengguna pelayanan;Merumuskan konsep kegiatan:Target dan sasaran Forum Konsultasi Publik yang akan dicapai;Teknis Forum Konsultasi Publik yang akan dilakukan;Jumlah peserta Forum Konsultasi Publik.Pengumpulan data dan informasi untuk menentukan ide/isu permasalahan pelayanan publik, misalnya melalui hasil media non tatap muka seperti pengaduan, hasil survei masyarakat (jika ada), sosial media, dan lain lain;

Pelaksanaan Langkah- langkah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik:Tim FORUM KONSULTASI Publik bersikap independen/netral dalam proses diskusi;Proses diskusi dilakukan secara dua arah (dialog), dengan tujuan mendapat masukan yang bermanfaat dan membangun sebagai bahan rekomendasi perbaikan pelayanan dan penyusunan kebijakan;Pembahasan dan susunan acara Forum Konsultasi Publik berfokus kepada pemecahan masalah dari tema/isu tertentu;Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik diakhiri dengan penandatanganan berita acara berupa komitmen dan tindak lanjut perbaikan antara pimpinan penyelenggara pelayanan dan masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Pasca Pelaksanaan / Monitoring EvaluasiHasil keputusan bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat; Sebagai salah satu bentuk pengawasan, dapat dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan paska Forum Konsultasi Publik;Kepala Daerah memantau pelaksanaan komitmen perbaikan;Pengawasan dilakukan langsung oleh masyarakat selaku peserta Forum Konsultasi Publik;Monitoring dan evaluasi Forum Konsultasi Publik dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ("PANRB") sebagai pembina pelayanan publik nasional;Hasil pelaksanaan Forum Konsultasi Publik unit pelayanan publik disampaikan kepada pimpinan instansi (Pusat dan Daerah) dan melaporkan kepada Menteri PANRB. Hasil pelaporan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik melampirkan: salinan daftar hadir, notulensi, foto kegiatan, dan berita acara pelaksanaan kegiatan serta berita acara penandatanganan komitmen;Tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik harus dilaporkan kepada Menteri PANRB secara periodik, yang berisi: permasalahan yang telah ditindaklanjuti dan masalah-masalah yang belum mampu ditindaklanjuti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline