Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Oleh Mahasiswa KKN UNISRI di Desa Tangkisan, Tawangsari

Diperbarui: 21 Agustus 2023   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi

SUKOHARJO-Pernikahan Dini adalah suatu peristiwa yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terutama di desa-desa, hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya hal tersebut, serta dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi yang melakukan. Definisi dari Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan dibawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundan-undangan.

Tingginya angka pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor yang ada dilingkungan sekitar. Melihat dari beberapa informasi di media sosial, saat ini mengenai tingginya angka pernikahan anak usia dini, maka sangatlah penting menyelenggarakan "Sosisalisasi Dampak Pernikahan Anak Usia Dini serta Kesadaran Hukum dikalangan Pelajar" agar para remaja khususnya pelajar memiliki kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan segala tindakan yang akan dilakukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 1 tertulis bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pada kenyataannya masih tidak sesuai dengan peraturan ini dikarenakan beberapa faktor seperti pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi yang ada, faktor ekonomi dan faktor dari media massa.

Pada faktor ekonomi, orang yang memiliki ekonomi rendah cenderung berfikir bahwa dengan menikah masalah ekonomi akan teratasi dan cenderung kurang dalam memperhitungkan berbagai kemungkinan yang ada. Hal ini berkaitan dengan rendahnya minat belajar serta rendahnya tingkat pendidikan seseorang sehingga tidak terpenuhinya standar pendidikan wajib belajar 12 tahun yang mengakibatkan timbul pemikiran seperti demikian, yang pada kenyataanya hal tersebut bukanlah solusi . Kemudian faktor budaya atau tradisi, yaitu masih banyak masyarakat yang percaya bahwa menikah muda sebagai hal yang baik dan beranggapan untuk menghindar dari kemaksiatan dan jika menikah terlalu tua menimbulkan stigma dan prasangka buruk bagi seseorang, tentunya apabila budaya tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan dan perhitungan yang benar-benar matang dapat menimbulkan dampak negatif kedepannya.

Kemudian faktor media massa, dimana perkembangan media massa sangat pesat dan tidak diimbangi dengan pendidikan dan kontrol akan hal tersebut yang tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, seperti hamil di luar nikah dan lain sebagainya ,dan akibat faktor media massa yang sangat luas cakupannya terkadang memperlihatkan sesuatu yang bisa menginspirasi anak muda , semisal anak muda yang masih dibawa umur melihat publik figur dengan unggahan yang memperlihatkan publik figur tersebut menikah di usia muda dan mengakibatkan banyak yang ingin menikah juga untuk mendapatkan nasib yang lebih baik dengan menelan mentah-mentah apa yang ditampilkan dimedia massa tersebut, tanpa melalui pertimbangan yang panjang. Sehingga Mahasiswa KKN UNISRI melakukan sosialisasi di kelas 6 SD Negeri 1 Tangkisan, SD Negeri 2 Tangkisan, SD Negeri 3 Tangkisan, Tawangsari, Sukoharjo. Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan pada Kamis (03/08/23). 

Menurut Vidya Dyah Werdani, mahasiswa KKN Kelompok 68 dari Program Studi Ilmu Hukum dengan Dosen Pendamping Lapangan KKN Dra. Sri Riris Sugiyarti, M.Si "Kegiatan ini dilakukan supaya siswa-siswi kelas 6 yang sudah Akil baligh mampu memiliki pandangan yang lebih kritis dan luas terkait pelaksanaan pernikahan usia dini kedepannya".

Sumber: Dokumen Pribadi

Selain melakukan sosialisasi dampak pernikahan usia dini, KKN UNSRI di Desa Tangkisan, Tawangsari, Sukoharjo juga memberikan sedikit sosialisasi tentang kesadaran hukum dikalangan pelajar. Sosialisasi dilakukan sebagai sarana agar para pelajar juga mengenal hukum di Indonesia walaupun hanya bersifat mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang bebas diketahui oleh siapapun dan sebagai tambahan literasi agar para pelajar lebih peka dan sadar di kemudian hari tentang pentingnya mempelajari berbagai literasi salah satunya hukum.

Dengan program sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan pemantik kesadaran bagi para generasi muda agar lebih memperluas pemahaman tentang berbagai literasi yang ada dan mampu berfikir panjang kedepannya, guna menciptakan masyarakat yang cerdas berbudi pekerti luhur dan sadar akan perkembangan zaman, serta mampu memilah mana yang baik dan mana yang buruk untuk masa depannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline