Lihat ke Halaman Asli

Vidini Attaqi

Mahasiswa

KKN Tematik UPI 2022: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di RW 04 Kelurahan Cihaurgeulis

Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokpri)

Fenomena kekerasan terhadap anak masih menjadi PR bersama bagi pemerintah dan masyarakat. Dilansir dari laman https://bankdata.kpai.go.id, jumlah kasus perlindungan anak yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setiap tahunnya masih sangat tinggi. Terjadi peningkatan drastis pada tahun 2020 menjadi sebanyak 6519 kasus dari sebelumnya 4369 kasus pada tahun 2019, kemudian pada tahun 2021 terjadi sedikit penurunan menjadi 5953 kasus. Sementara pada Januari-Juni 2022 tercatat bahwa KPAI telah menerima sebanyak 2010 kasus perlindungan anak. Kekerasan yang terjadi terhadap anak dapat berupa diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak adalah dengan meberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di RW 04 Kelurahan Cihaurgeulis. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan berfokus pada pencegahan kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan fisik merupakan tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, cedera, atau penderitaan fisik, misalnya seperti memukul, mencubit, menampar, menendang, membanting, dll. Dampak yang ditimbulkan dari kekerasan fisik adalah jatuh sakit, cedera, kerusakan indera, hingga kecacatan. Kekerasan psikis atau emosional merupakan penggunaan ungkapan atau tindakan yang menyebabkan tekanan emosional dan penderitaan psikis, seperti mengucapkan hal-hal yang merendahkan, menghina, dikriminatif, serta menimbulkan rasa takut dan cemas. Sedangkan kekerasan seksual adalah setiap tindakan atau upaya bernuansa seksual terhadap anak. Bentuknya mencakup tindakan fisik seperti pemerkosaan, hubungan seksual (persetubuhan), tindakan fisik maupun non fisik yang menyasar organ seksual anak, melibatkan anak dalam pembuatan atau membuat anak terpapar pornoaksi dan pornografi, hingga ke penggunaan kata-kata dan gerakan yang bernuansa seksual terhadap anak. Tindakan-tindakan tersebut seringkali melibatkan paksaan, tekanan, ancaman, bujuk rayu, dan tipuan dengan memanfaatkan kelemahan dan kenaifan anak.

Kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di lingkungan terdekat anak itu sendiri. Bahkan tidak jarang pelaku adalah orang terdekat atau orang yang dikenal anak. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, melainkan juga dapat dilakukan oleh sesama anak lainnya. Terdapat banyak faktor yang diduga mendorong terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, namun sebagian besar bersumber dari ketidakmampuan pelaku dalam mengelola/mengendalikan emosi atau kemarahannya, serta ketidakpahaman akan dampak tindakan kekerasan tersebut terhadap kualitas perkembangan anak dalam jangka panjang.

Melalui kegiatan sosialisasi, anak-anak diajarkan agar tidak takut untuk memberi tahu dan berani meminta bantuan kepada orang dewasa yang dipercaya ketika mengalami kekerasan ataupun menemukan tindak kekerasan disekitarnya. Anak-anak juga diajak untuk mengenal bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain. Terdapat lima bagian tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain kecuali orang tua, dokter serta pengasuh dengan didampingi orangtua, diantaranya yaitu mulut, leher, dada, kemaluan, dan bokong. Anak-anak juga diajarkan untuk berani menolak dan mengatakan tidak jika ada seseorang yang mendekati dan membuat merasa tidak nyaman dengan menyentuh bagian pribadi atau menggunakan ungkapan-ungkapan yang tidak senonoh.

Setelah sesi pematerian selesai, agar materi yang telah disampaikan dapat melekat di ingatan anak-anak, dengan diiringi musik, mahasiswa KKN UPI dan anak-anak dengan gembira bersama-sama menyanyikan lagu yang berjudul “Ku Jaga Diriku” (Sentuhan Boleh Sentuhan Tidak Boleh) ciptaan Situmorang S. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan lomba mewarnai yang diikuti dengan antusias oleh anak-anak. Kegiatan kemudian ditutup dengan mengumumkan juara lomba mewarnai, pemberian hadiah, berdoa bersama dan membagikan bingkisan snack kepada anak-anak.

(Dokpri)

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak ini bertujuan untuk memberikan informasi, pengetahuan, serta keterampilan bagi anak. Diharapkan dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini anak-anak dapat menjaga diri dengan lebih baik, lebih berhati-hati, serta dapat menghindari dan mencegah terjadinya kekerasan.

Selain mengedukasi anak untuk mencegah terjadinya kekerasan, kita sebagai orang dewasa perlu mempelajari dan memahami tumbuh kembang dan perilaku anak sesuai usianya, membangun komunikasi terbuka dengan anak dan menjadi pendengar yang baik, serta memberikan contoh/teladan dalam berkata-kata dan bertindak dengan penuh kesabaran dan kasih sayang tanpa menggunakan kekerasan, baik terhadap anak, pasangan maupun anggota keluarga lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline