Menunggu memang menjenuhkan, penuh rasa penasaran dan harap harap cemas. Buruh jakarta menantikan rilisnya informasi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Walaupun sejatinya Buruh di Jakarta masih harus sabar menanti, karena persoalan ini masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Selain itu rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta juga dinanti nanti.
Apablila data tersebut rilis tentu kita bisa langsung memperkirakan kenaikan UMP DKI Jakarta. Sambil menanti rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta, saya akan mencoba memprediksi kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta menggunakan data terakhir milik BPS tahun 2020.
Formula Lama berdasarkan PP 78 Tahun 2015:
Sebelumnya dalam PP 78 Tahun 2015 kenaikan Upah Minimum mengacu kepada inflasi dan PDB berikut Formulanya
UMn = UMt + {UMt x (% Inflasi + %PDB)
UMn: Upah minimum tahun berikutnya
UMt: Upah minimum tahun berjalan
Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi bulan September tahun lalu hingga bulan September tahun berjalan
PDB: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup triwulan ke 3 dan ke 4 tahun sebelumnya dan periode Triwulan ke 1 dan 2 tahun berjalan
Misal :
UMt = Rp 4.416.186
Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%
PDB (asumsi) = 5%