Lihat ke Halaman Asli

Vidi Newrockman

Keluarga D

Prediksi UMP DKI Jakarta 2022 Berdasarkan PP 36 tahun 2021

Diperbarui: 17 November 2021   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menunggu memang menjenuhkan, penuh rasa penasaran dan harap harap cemas.  Buruh jakarta  menantikan rilisnya informasi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.  

Walaupun sejatinya Buruh di Jakarta masih harus sabar menanti, karena persoalan ini masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Selain itu rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta juga dinanti nanti. 

Apablila data tersebut rilis tentu kita bisa langsung memperkirakan kenaikan UMP DKI Jakarta. Sambil menanti rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta, saya akan mencoba memprediksi kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta menggunakan data terakhir milik BPS tahun 2020. 


Formula Lama berdasarkan PP 78 Tahun 2015:

Sebelumnya dalam PP 78 Tahun 2015 kenaikan Upah Minimum mengacu kepada inflasi dan PDB berikut Formulanya

UMn = UMt + {UMt x (% Inflasi + %PDB)

UMn: Upah minimum tahun berikutnya

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi bulan September tahun lalu hingga bulan September tahun berjalan

PDB: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup triwulan ke 3 dan ke 4 tahun sebelumnya dan periode Triwulan ke 1 dan 2 tahun berjalan

Misal :

UMt = Rp 4.416.186 

Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%

PDB (asumsi) = 5%

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline