Lihat ke Halaman Asli

Victry Ani Suhartono

Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain

LSK PLN Menerima Sertifikat Akreditasi dari DJK

Diperbarui: 15 September 2017   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DJK Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Kepada PLN|Dokumentasi pribadi

Nur Hidayanto mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan (DJK) menyerahkan sertifikat akreditasi kepada PT PLN (Persero) Pusdiklat Unit Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK USER PLN) di Denpasar (12/9). Wisnoe Satrijono General Manager PT PLN (Persero) Pusdiklat menerima sertifikat tersebut didampingi Haryanto WS Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Bima Putrajaya KDIV OR Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero) sekaligus Ketua Komisi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB), Nyoman S Astawa General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Bali, Liany Fatmasari Manajer PT PLN (Persero) Unit Sertifikasi dan para pejabat PLN lainnya.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6) berbunyi "Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi". 

Hal inilah yang menjadi latar belakang PLN mengajukan PLN Pusdiklat Unit Sertifikasi sebagai LSK USER PLN sehingga tenaga teknik PLN dapat mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi untuk kemudian dilakukan pengujian dan memiliki sertifikat kompetensi.

Sari sapaan Manajer PLN Unit Sertifikasi menyampaikan "Kami sangat bersyukur bahwa usaha dan kerja keras untuk mendapatkan kepercayaan dan pengakuan oleh Kementrian ESDM melalui Direktorat Jendral Ketenagalistrikan kepada PLN Unit Sertifikasi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bisa kami dapatkan pada tanggal 10 Agustus 2017 dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun, adapaun sertifikatnya diserahkan pada hari ini melalui proses/tahapan sesuai peraturan yang berlaku selama kurang lebih 1,8 Tahun". 

Adapun mekanisme akreditasi LSK sesuai Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2014 yaitu Badan usaha (pemohon) mengajukan permohonan akreditasi LSK kepada MESDM c.q disertai dokumen persyaratan administratif dan teknis. Kemudian DJK melakukan evaluasi persyaratan dan jika telah lengkap serta sesuai maka DJK menerbitkan sertifikat akreditasi. 

"Semoga Akreditasi yang kami terima ini dapat kami jalankan secara profesional dengan mengacu pada SNI ISO / IEC 17024 : 2012 dan ketentuan lainnya yg berlaku, serta dapat memberikan sumbangsih kepada PLN" Sari menambahkan.

Ruang lingkup sertifikasi kompetensi PLN yaitu :

1. Bidang transmisi tenaga listrik sub bidang pengoperasian dan pemeliharaan

2. Bidang distribusi tenaga listrik sub bidang pengoperasian dan pemeliharaan 

Dalam acara tersebut selain penyerahan sertifikat dilaksanakan juga uji kompetensi untuk tenaga teknik PLN bidang Pekerjaan Dalam Keadaan Bertengangan (PDKB) yaitu Pelaksanaan PDKB TM level pelaksana dan Pelaksanaan PDKB TM level pengawas pekerjaan yang dibagi menjadi 4 (empat) kelompok uji dengan jumlah asesor 12 orang (11-13/9). 

Foto Bersama DJK dan PLN|Dokumentasi pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline