Disusun Oleh Kelompok 1 :
1. Andika 201011200818
2. Anis Azizah 201011201572
3. Novianti Siagian 201011201111
4. Petro Lena Fitri Ayu Sinaga 201011201109
5. Putra Persada Ginting 201011201284
6. Victorius Halawa 201011201221
7. Willy Julian Hamdi 201011200082
PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition).
Kelompok kami mendefinisikan GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu:
" Good Corporate Governance (GCG) adalah cara perusahaan mengelola bisnisnya dengan baik dan beretika. Ini melibatkan komitmen perusahaan untuk menjalankan aturan main yang jelas dan praktik bisnis yang sehat, sehingga semua pihak yang terlibat merasa aman dan adil. Dengan GCG, perusahaan memastikan operasionalnya transparan, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya oleh semua pemangku kepentingan."
LATAR BELAKANG GCG
Latar belakang kebutuhan atas good corporate governance (GCG) dapat dilihat dari latar belakang praktis dan latar belakang akademis. Dari latar belakang praktis, dapat dilihat dari pengalaman Amerika Serikat yang harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929. Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia yang dimulai tahun 1997 yang efeknya masih terasa hingga saat ini.
Krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat pada saat ini juga ditengarai karena tidak diterapkannya prinsip-prinsip GCG, beberapa kasus skandal keuangan seperti Enron Corp., Worldcom, Xerox dan lainnya melibatkan top eksekutif perusahaan tersebut menggambarkan tidak diterapkannya pronsip-prinsip GCG.
Dari latar belakang akademis, kebutuhan good corporate governance timbul berkaitan dengan principal-agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya. Konflik muncul karena perbedaan kepentingan tersebut haruslah dikelola sehingga tidak menimbulkan kerugian pada para pihak.
Korporasi yang dibentuk dan merupakan suatu Entitas tersendiri yang terpisah merupakan Subyek Hukum, sehingga keberadaan korporasi dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) tersebut haruslah dilindungi melalui penerapan GCG.
Selain pendekatan model Agency Theory dan Stakeholders Theory tersebut di atas, kajian permasalahan GCG oleh para akdemisi dan praktisi juga berdasarkan Stewardship Theory, Management Theory dan lainnya.
Tujuan Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah kerangka kerja yang memastikan perusahaan dikelola dengan baik, beretika, dan transparan. Tujuan utama penerapan GCG adalah:
1. Meningkatkan Kinerja Perusahaan: Dengan adanya mekanisme pengawasan yang baik, perusahaan dapat mencapai efisiensi operasional yang lebih tinggi dan memaksimalkan nilai bagi pemegang saham.
2. Meningkatkan Kepercayaan Investor: Investor cenderung lebih percaya pada perusahaan yang menerapkan GCG, karena transparansi dan akuntabilitas yang tinggi mengurangi risiko investasi.