Lihat ke Halaman Asli

Vico Rachman

Jurnalis

Surat Pemberitahuan Terkait UIPM, Rantastia Nur Alangan

Diperbarui: 9 November 2024   06:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar: foto dari berbagai sumber di pemberitaan UIPM dan Raffi Ahmad.

Kepada YTH:
Bapak Satryo Brodjonegoro,
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Tempat.

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Viralnya pemberitaan UIPM yang terbit di berbagai media yang telah mencemarkan Nama Baik UIPM (Universal Institute of Professional Managemen), Saya selaku CEO UIPM dari NGO -- UNECOSOC yang berkantor di Sumarecon, Bekasi Indonesia memberitahukan bahwa :

Terkait dengan pemberitaan di media-media tersebut, maka kami akan meluruskan , bahwa UIPM yang berlokasi di Indonesia bukanlah Perguruan Tinggi Lokal, tetapi sebuah Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham, dan NGO UNECOSOC (United Nations ECOSOC). Kesalahpahaman Kemendikbud yang menyatakan bahwa UIPM adalah Perguruan Tinggi Indonesia yang belum mendapat ijin operasional dari Dikti, dan tidak berhak mengeluarkan Gelar Kehormatan. Ini menurut Kami suatu kesalahan fatal, karena keberadaannya UIPM dimata hukum Indonesia, UIPM adalah sebuah Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham, berlokasi di Indonesia, bukan sebuah Perguruan Tinggi. Atas Kesalah pahaman ini secara langsung telah mencoreng nama UIPM yang berlokasi di Indonesia.

Kami UIPM yang berlokasi di Indonesia hanya sebatas Public Relation dari Perguruan Tinggi Asing bernama UIPM Singapore, yang telah mendapat akreditasi Internasional QAHE (Quality Assurance Higher Education) dan menjadi anggota Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi se Asia Pasifik Bernama APQN (Aisa Pacific Quality Network). Keanggotaan APQN adalah para Kementerian Pendidikan se Asia Pasifik, diantaranya BAN PT dari Indonesia, MQA dari Malaysia, dan seterusnya.

Terkait dengan Pemberian gelar tersebut, kami memberitahukan bahwa Dasar Hukum Internasional dari QAHE inilah sebagai dasar untuk memberikan ijin
UIPM Thailand untuk menggelar acara wisuda yang melibatkan Rafi Ahmad. Kami sebagai Public Relation yang mengusulkan artis dari Indonesia tersebut untuk diajukan ke Dewan Professor UIPM dengan dasar Hukum QAHE yang berlokasi di Singapore. Adapun Penyelenggara acara wisuda tersebut UIPM Singapore memberikan ijin kepada UIPM Thailand untuk menggelar acara Wisuda pada tanngal 24 Agustus 2024 tersebut.

Atas dasar kedudukan/posisi dan peran kami sebagai UIPM di Indonesia hanya
sebatas Public Relation. Untuk itu, ijinkan Kami meminta Bapak Satryo Brodjonegoro sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan kesediaan waktu dan tempat untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada Kami, dan meluruskan kesalapahaman Kemendikbud sehingga mencemarkan nama baik UIPM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline