Lihat ke Halaman Asli

Vico Mr Bean

Biodata lengkap

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

Diperbarui: 8 September 2024   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.


Menakar Revisi Undang-Undang Polri
Penulis setuju.  Namun Revisi UU Polri harus menjadikan rakhmat bagi Indonesia, solus populis suprema lex esto pada institusi kepolisian yang lebih humanis, humble, accountable, sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu: :  

(1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

(2). Menegakan Hukum; 

(3). Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu Peran dan fungsi Polri dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.


Karena menurut beberapa pandangan dari ahli (pro dan kontra). Di antara isu krusial adalah perluasan domain tugas dan fungsi kepolisian yang di satu titik akan menimbulkan friksi kewenangan dengan TNI, dan instansi lainnya, perluasan kewenangan institusi Polri yang tak diimbangi dengan mekanisme pengawasan berlapis, serta wewenang yang superbody  (tidak mengambil wewenang instansi lainnya), Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) yang menimbulkan kerawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.


Menurutnya seyogyanya penyusunan draf RUU Polri tak melibatkan masyarakat sipil, karena disinyalir ada indikasi penggunaan praktik legislasi kilat (fast track legislation) dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini, karena Revisi UU Polri itu secara fundamental dinilai telah mendorong transformasi atau perubahan menyeluruh, baik dalam aspek organisasi maupun kewenangan, diantaranya: Pertama, revisi UU Polri telah memperluas definisi dari keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga Polri tidak saja mampu mendeteksi sumber ancaman dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. 

Kondisi ini secara esensial telah memperluas diksi "kamtibmas" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menjadi "keamanan nasional".

Kedua, transfigurasi UU Polri telah memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada Kapolri, tidak saja dalam penyelenggaraan operasional dan pengembangan kemampuan kepolisian, tetapi juga di sisi perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan peralatan khusus kepolisian. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan fundamen pemolisian demokratis, dimensi akuntabilitas dan transparansi jadi anasir yang urgen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline