Lihat ke Halaman Asli

Nirina Zubir: Kena Kasus Mafia Tanah oleh ART?

Diperbarui: 12 Desember 2021   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jakarta - Lama tidak terdengar, nama Nirina Zubir yang mana seorang aktris, host, dan presenter kini tiba - tiba muncul dengan kabar yang kurang menyenangkan. 

Nirina Zubir dan keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita. Riri Khasmita juga dikatakan sebagai otak dari penggelapan tersebut. Sebelumnya, Riri Khasmita adalah pengasuh ibu dari Nirina Zubir semasa hidup.

Terbongkarnya kasus tersebut diawali dari meninggalnya sang ibu dari Nirina Zubir yang bernama Cut Indria Marzuki. Sebelum meninggal, ibu dari Nirina Zubir merasa kehilangan beberapa surat tanah miliknya dan meminta bantuan Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat yang dirasa hilang. 

Namun alih-alih membantu, Riri Khasmita menyalahgunakan dengan mengganti nama kepemilikan surat tersebut menjadi atas nama miliknya. Awalnya, Riri Khasmita mengelak dan mencaci Nirina Zubir dan keluarga ketika ditanyai mengenai sertifikat tersebut. Sampai akhirnya satu persatu bukti didapatkan oleh Nirina Zubir dan keluarganya.

Setelah diselidiki, Nirina Zubir menerangkan bahwa total ada enam aset milik ibunya yang telah berpindah nama.  Dengan rincian dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan, total kerugian mencapai Rp17 miliar.

Dari keseluruhan aset tersebut, dua sertifikat telah dijual kepada pihak ketiga dan empat lainnya sudah digadaikan ke Bank. Pembeli dari sertifikat tersebut mengatakan bahwa tidak tahu jika sertifikat tersebut hasil dari penggelapan.

Diduga uang hasil dari penjualan tanah tersebut digunakan oleh Riri untuk menjalankan bisnis frozen food miliknya, yang sampai saat ini sudah memiliki lima cabang.

Setelah dilaporkan oleh pihak Nirina Zubir pada Juni 2021, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami Riri, dan tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.

Atas perbuatan nya, kelima tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang ditahan dan dua orang lainnya masih dalam penyidikan. Dalam kasus yang dialami oleh Nirina dan keluarganya, menggunakan akta palsu.

Selain itu, rekening bank kelima pelakupun sudah dibekukan dan telah dilakukan penyitaan sejumlah aset.

Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, netizen pun beramai -- ramai mengunjungi media sosial milik Riri Khasmita, salah satunya instagram. Di kolom -- kolom komentar dari instagram milik Riri Khasmita, netizen mengungkapkan kekecewaannya kepada Riri Khasmita. Tidak hanya kekecewaan, namun hujatan pun kerap dilontarkan oleh netizen yang merasa kesal atas tindakan Riri Khasmita. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline