Produk Halal mencakup segala jenis barang dan/atau layanan terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan benda konsumsi yang digunakan masyarakat dan telah dijamin kehalalannya menurut syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan kehalalan produk, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengepakan, distribusi, penjualan, hingga penyajian produk (UU No. 33 Tahun 2014). Diharapkan dengan ditegakkannya Undang-Undang tersebut, pada tahun 2019 semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sudah memperoleh sertifikasi Halal. Meskipun data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa terdapat sekitar 57 juta UMKM di Indonesia, namun masih sedikit yang telah bersertifikat Halal. Hal ini berarti masih banyak UMKM lain yang belum menerapkan sertifikasi halal.
Namun, karena beberapa alasan seperti kurangnya pendampingan, kurangnya sosialisasi, dan persyaratan yang rumit, tidak semua UMKM, khususnya usaha kecil dan menengah, benar-benar dapat memperoleh jaminan produk halal. Oleh karena itu, pemerintah sebagai otoritas tertinggi yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan UKM Indonesia memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada UKM untuk mendapatkan jaminan produk halal. Pemerintah bisa bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal dalam dan luar negeri.
Pemerintah Indonesia bersama LPPOM-MUI telah menetapkan beberapa persyaratan yang perlu diikuti dalam proses permohonan sertifikasi halal, yaitu:
Pengusaha perlu memahami persyaratan dan mengikuti pelatihan sistem jaminan halal serta menerapkannya pada produk,
Melengkapi dokumen daftar produk, daftar bahan dan dokumen, matriks produk, halal manual sistem penjaminan, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti halal sosialisasi kebijakan, bukti pelatihan internal dan pendaftaran bukti audit internal halal sertifikasi,
Melakukan monitoring pra audit dan bayar kontrak sertifikasi,
Monitoring pasca audit memiliki izin edar PIRT/MD, serta izin edar MD untuk produk berisiko tinggi.
Memiliki sertifikat halal sebagai jaminan produk bagi UKM sangatlah penting, karena hal ini akan menjamin makanan yang dikonsumsi masyarakat mendapatkan legalitas serta perlindungan hukum dari pemerintah. Sayangnya, tidak semua pengusaha, terutama UKM, mampu memperoleh jaminan produk halal dikarenakan berbagai alasan seperti kurangnya pendampingan, kurangnya sosialisasi, dan persyaratan yang rumit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H