Bali (30/08/2022). Dalam rangka mewujudkan komitmen kepala daerah dan peningkatan konvergensi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan melalui instrumen manajerial yaitu 8 aksi konvergensi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mengeluarkan beberapa pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagaimana yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yaitu Petunjuk Teknis pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah.
Sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan 8 aksi konvergensi di Kabupaten/kota, setiap tahunnya pada bulan April-Mei dilaksanakan penilaian kinerja oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai Petunjuk Teknis Penilaian Pemerintah Provinsi terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting.
Tujuan Penilaian Kinerja dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, yaitu: 1) memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, 2) mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, 3) mengapresiasi kinerja pemerintah.
Untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung percepatan penurunan stunting, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan workshop penguatan perencanaan dan penganggaran melalui 8 aksi konvergensi serta pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penurunan stunting yang dilaksanakan secara hybrid pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 bertempat di Ballroom Prime Plaza Hotel and Suites Sanur Bali. Workshop dibuka oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan dihadiri Pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait beserta Kepala Daerah dan unsur pimpinan OPD terkait dari 17 Provinsi (Bali, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, Banten.
Kegiatan workshop dan pemberian penghargaan sebelumnya telah dilaksanakan kepada 17 provinsi (Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Papua Barat) pada tanggal 6 Juli 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menyampaikan arahan bahwa angka prevalensi stunting harus turun sebesar 3,4% pertahunnya agar dapat tercapai target 14% di Tahun 2024 melalui intervensi spesifik dan sensitif khususnya di 12 provinsi prioritas sesuai dengan Arahan Bapak Presiden pada Ratas Percepatan Penurunan Stunting tanggal 11 Januari 2022.
Teguh menyampaikan Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melakukan intervensi spesifik dan intervensi sensitif tidak terlepas dari dukungan alokasi anggaran yang memadai sebagaimana pada hasil pemantauan Rekap APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019-2021 yang mendukung stunting berdasarkan data www.aksi.bangda.kemendagri.go.id bahwa secara nasional besaran anggaran dalam mendukung percepatan penurunan Stunting sebesar Rp. 121,8 miliar.
Sebanyak 3 Pemerintah Provinsi dengan alokasi anggaran penanganan Stunting tertinggi yaitu Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 293,8 miliar, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 241,1 miliar dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp. 174,9 miliar. Sedangkan provinsi dengan alokasi anggaran penanganan Stunting yang rendah, yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 3,62 miliar, DKI Jakarta sebesar Rp. 6,15 miliar, dan D.I.Yogyakarta sebesar Rp. 6,99 miliar.
Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang serius mengatasi persoalan Stunting di wilayahnya, tanpa dukungan Pemerintah Daerah maka target penurunan Stunting sebagai program nasional tidak akan berjalan maksimal. Bagi Pemerintah daerah yang belum optimal mengalokasikan anggaran untuk penanganan Stunting maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran dan menjadikannya sebagai program prioritas, sambung Teguh.
Kami juga menekankan agar pemerintah daerah dapat memperkuat dan meningkatkan komitmen percepatan penurunan stunting dalam: 1) sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan; 2) konvergensi perencanaan dan penganggaran; 3) kampanye bersama kepala daerah dalam meningkatkan pemahaman dan mendorong perilaku yang positif; serta 4) melibatkan peran TP PKK. Pungkas Teguh