Perlahan tapi pasti, motor listrik semakin hari semakin diminati masyarakat Indonesia, meskipun saat ini masih terbatas di kota-kota besar. Kendaraan roda dua bertenaga baterai dari berbagai merk seperti Energik Volts, Viar, Gesits, dan lain-lain, mulai sering terlihat membelah kemacetan lalu lintas bersama dengan kendaraan lain.
Hal ini membuat saya bertanya-tanya, seperti apa sih STNK motor listrik? Akhirnya, sayapun melakukan penelusuran di mesin pencari Google dan berhasil menemukan beberapa foto STNK motor listrik.
Setelah diperhatikan lebih detail, ternyata secara keseluruhan STNK-nya sama saja dengan motor konvensional. Hanya ada perbedaan isi STNK di bagian "Isi Silinder" dan "Bahan Bakar".
Di bagian "Isi Silinder", jika pada motor konvensional isinya adalah besaran CC motor, maka pada motor listrik, bagian tersebut diisi dengan daya KWh sesuai spesifikasi motor listrik terkait. Sedangkan di bagian "Bahan Bakar", jika pada motor biasa diisi dengan "bensin", maka pada motor listrik diisi dengan "listrik".
Lalu bagaimana dengan pengurusannya? Tidak perlu bingung, ternyata pengurusan surat-surat kendaraan listrik sama saja dengan kendaraan konvensional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI