Belakangan ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dalam akhir-akhir tahun ini dilaksanakan secara online. PPDB secara online ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan dengan subjektif.
Banyak diantara provinsi-provinsi telah menyiapkan sebuah sistem atau situs resmi yang dirancang untuk malaksanakan seleksi PPDB ini, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi. Semua berjalan secara online dan real time / tepat waktu (hasil bisa diketahui saat itu juga).
Dengan adanya sistem PPDB yang dibilang sangat instan (online) dan tidak memerlukan tenaga lebih. Maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) yang bertepataan saat itu adalah Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P menetapkan serta mengeluarkan adanya sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 Pasal 16 yang menjelaskan tentang adanya sistem zonasi pada PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat nya, bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondisriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
"Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketetuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan," demikian dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy, dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Penggunaan sistem zonasi ini demi pemerataan pendidikan di Indonesia. Adapun tujuan lainnya agar sekolah dapat menerima para calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah berdasarkan domisili yang tertera pada data siswa tersebut (KK/Kartu Keluarga).
Pemerataan sistem zonasi inilah yang sempat membuat banyak dari netizen/warga net merasa mendapatkan kerugian, namun ada juga beberapa mendapatkan untung dengan sistem zonasi. Banyak dari mereka yang mengatakan "bukan meratakan tapi malah mempersulit keadaan" ujarnya dalam sosial media.
Ada juga yang sempat berkata "kenapa nama saya diseluruh SMAN Malang tidak ada? Padahal jujur ya NEM saya lebih tinggi daripada NEM teman saya yang sedang keterima di sekolah itu..".
Ada juga yang menyimpulkan dengan berkata "ngapain capek-capek belajar, les kesana kemari, hanya untuk masuk SMAN favorit? Mending pindah rumah aja dekat sekolah yang diinginkan, Teman-teman saya pintar NEM 35 keatas tapi kalah dengan anak yang NEM nya 30 kebawah dengan jarak rumah yang dekat juga".
Sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu sistem zonasi. Sitem zonasi ini berasal dari kata zona atau bisa disebut dengan wilayah, adalah salah satu sistem dari PPDB terutama pada calon siswa SMA kebanyakan. Sistem zonasi ini mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah itu, paling sedikit 90% dari total daya tampung peserta itu diterima dengan sistem zonasi ini.
Sistem zonasi ini memang fokus pada wilayah, zona, Wilayah Penduduk Setempat saja. Saya akan menjelaskan secara detail apa keuntungan dan kerugian dari sistem zonasi ini.
Keuntungkan dan kerugian ini saya dapat dari pengalaman nyata dari adek kandung saya sendiri, sebut saja nama dia Azimah Wardahtul Ishlah. Kembali pada penjelasan sistem zonasi, sistem ini adalah sistem tergantung dengan ilmu keberuntungan, yang mana pengalaman ini saya dapat dari Kota Malang yang kota ini bisa dinamakan dengan Malang Kota Pendidikan.