Lihat ke Halaman Asli

Vica RismaWulansari

Mahasiswa Universitas Jambi

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

John Neilson, salah satu pimpinan Microsoft, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 30 tahun, 30% transaksi penjualan akan dilakukan melalui e-commerce.

Batasan e-commerce adalah transaksi dalam perdagangan internasional melalui data elektronik dan cara komunikasi lainnya, salah satunya melalui electronic data interchange (EDI). 

EDI mulai digunakan di Amerika Serikat pada akhir tahun 1960. Sistem ini dapat menghemat biaya dan waktu akan tetapi penggunaan EDI kurang populer, hanya sekitar 5% perusahaan di dunia yang menggunakannya.

Transaksi e-commerce memiliki beberapa ciri, yaitu :

1. Memungkinkan para pihak memasuki pasar global tanpa terhalang batas negara

2. Memungkinkan para pihak berhubungan tanpa mengenal satu sama lain

3. Sangat bergantung pada teknologi yang kehandalannya kurang terjamin

Maka dari itu, keamanan transaksi secara e-commerce belum dapat terlalu dihandalkan. Sanson mengungkapkan bahwa ada 4 masalah dalam bertransaksi e-commerce, yaitu kerahasiaan, keaslian data (authentication), integritas data dan masalah pengakuan pengiriman data bahwa memang ia telah mengirim data (nonrepudiation). Selain itu, transaksi e-commerce juga memiliki berbagai keuntungan, yaitu ;

1. Tidak ada batasan geografis,

2. Mendapatkan konsumen baru via mesin pencari,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline