1. Banyak permasalahan yang dihadapi ahli waris, seperti pembagian harta warisan, pengambilan keputusan mengenai harta warisan, dan perselisihan antar ahli waris.
2. Penyelesaian sengketa secara tradisional biasanya dilakukan melalui mediasi, arbitrase, dan proses hukum formal, seperti pengadilan, untuk menentukan yurisdiksi non-undang-undang.
3. Warisan sangat penting dalam hukum Islam karena memuat aturan paling rinci tentang pembagian harta dan hak keturunan berdasarkan ajaran agama.
4. Keputusan aul dan radd menurut hukum Islam dilakukan dengan cara memeriksa keabsahan tuntutan warisan kemudian menentukan secara langsung hak waris.
5. Tata cara peralihan tempat waris dapat dilakukan dengan perundingan dalam hukum Islam atau dengan kesepakatan antara ahli waris yang sah..