Lihat ke Halaman Asli

Oktaviani Kurniawati

Universitas Negeri Yogyakarta

Antara Kecepatan Publikasi dan Keberlanjutan Reputasi: Kasus Anggota BEM FMIPA UNY

Diperbarui: 19 November 2023   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pelecehan seksual yang mencuat melibatkan seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNY dan dituduh sebagai pelaku, seakan menjadi sorotan tajam terhadap dinamika internal perguruan tinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, fakta mengejutkan terungkap bahwa kasus ini lebih kompleks dan berliku daripada yang terlihat pada awalnya.

Kronologi kasus ini bermula pada Jumat, 10 November 2023, ketika kata "Anak BEM" viral di media sosial X @UNYmfs dan menimbulkan persepsi masyarakat bahwa seorang anggota BEM FMIPA UNY melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru dengan lampiran foto tangkapan layar percakapan chat. Postingan di akun media sosial X tersebut kemudian dihapus, sehingga meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat.

Pada Minggu, 12 November 2023, BEM FMIPA memberikan tanggapan tegas. Mereka memutuskan untuk membekukan keanggotaan pada pelaku terduga, seorang anggota BEM FMIPA UNY yang berinisal MF (21), melalui keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor: 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 tentang Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023 dengan surat ditandatangani oleh Ketua BEM FMIPA UNY 2023, Doni Setyawan. Langkah ini menunjukkan komitemen untuk menangani masalah internal dengan serius.

Tingkat kompleksitas kasus semakin bertambah pada Senin 13 November 2023 ketika Polda DIY turun tangan. Dimana pelaku penyebar hoax berinisial RAN (19) tertangkap setelah laporan pelaku terduga berubah status menjadi korban yaitu MF (21). Polisi mengamankan ponsel tersangka sebagai barang bukti dan didalamnya ditemukan draf narasi kekerasan seksual di WA tersangka. Terungkap juga bahwa RAN dan MF merupakan teman satu fakultas dan penyebaran informasi yang ada dilakukan karena adanya sakit hati, dimana pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima.

Kasus ini mengajarkan kita terhadap pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita. Kita juga harus berhati-hati dan tidak mudah terlena dengan viralitas media sosial. Keputusan BEM FMIPA UNY membekukan terduga pelaku juga menunjukkan tanggung jawab dan keseriusan dalam menanggapi isu sensitif.

Polda DIY yang cepat melakukan intervensi juga memberikan sinyal positif terhadap efektivitas kerja polisi. Namun, kasus ini juga harus menjadi peringatan bahwa hoax dapat merusak reputasi dan kehidupan seseorang, meskipun tuduhan tersebut ternyata tidak benar. Kasus ini juga memberi kita pelajaran berharga tentang perlunya berhati-hati terhadap informasi di era digital ini serta pentingnya perlindungan hukum yang adil dan tepat waktu. Harapannya semoga kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan kita semua dapat lebih cerdas dalam memanfaatkan dan menyebarkan indormasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline