Lihat ke Halaman Asli

Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia Pengarang: Oemarsalim, S.H

Diperbarui: 14 Maret 2023   08:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Identitas Buku

Judul Buku: Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia

Pengarang: Oemarsalim

Penerbit: PT Rineka Cipta Jakarta

Kota Terbit: Jakarta

Tahun Terbit: 2012

Tebal Buku: 198 halaman+X

B.Isi Buku

1.KARAKTERISTIK DARIPADA WARISAN

Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH memberikan batasan-batasan mengenai warisan, antara lain :

a.Seorang yang meninggalkan warisan (Erflater) pada saat orang tersebut meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline