Pernikahan yang belum memenuhi batas atau standar usia dalam membangun sebuah rumah tangga disebut dengan pernikahan dini. Menurut United Children's Fund (UNICEF), pernikahan dini adalah pernikahan yang terjdi ketika berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan dini merupakan permasalahan sosial serius yang terjadi pada remaja. Di Indonesia sendiri, masih banyak terjadi pernikahan dini di beberapa daerah seperti Madura, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat. Berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan peringkat ke-2 di ASEAN, dengan total hampir 1,5 juta kasus. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, pemerintah memberikan batas menikah pada perempuan yaitu berusia 16 tahun sedangkan pada laki-laki berusia 19 tahun. Kemudian, UU tersebut direvisi kembali menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Tetapi menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun sedangkan, usia ideal laki-laki minimal 25 tahun.
Pernikahan dini dapat diakibatkan oleh beberapa faktor yaitu:
1. Menghindari pergaulan bebas
2. Masalah ekonomi
3. Budaya setempat
4. Terlanjur hamil di luar nikah
Tentunya pernikahan dini mengakibatkan dampak buruk yang harus ditanggung oleh pasangan muda tersebut. Dampak buruk yang dapat terjadi yaitu:
1. KDRT
2. Perceraian
3. Pola asuh yang salah terhadap anak yang mengakibatkan stunting